Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Bawa SS Janda Anak Satu Dibekuk

Bawa SS Janda Anak Satu Dibekuk

Written By Unknown on Thursday, December 27, 2012 | 1:46 AM

ilustrasi
LAMONGAN - Aminah (45) warga Pongpongan Merakurak Tuban harus berurusan dengan polisi, setelah janda beranak satu itu ketangkap basa sedang membawa barang haram sabu-sabu seberat 2,4 gram, untuk persiapan pesta tahun baru.

Mereka ditangkap oleh anggota Reskrim Unit 1 Polres Lamongan, tepatnya di depan Bank Daerah Lamongan (BDL) tengah malam, saat dalam perjalanan ke rumahnya di Tuban.

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti 2,4 gram sabu-sabu, phonsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6049 EH dan tas bawaan tersangka berisi sejumlah jimat, diamankan di Polres untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang berkembang menyebutkan, kalau pelaku sebagai pemain lama di dunia narkoba. Mereka diduga sering memasok dan mengedarkan barang haram itu ke sejumlah tempat di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku barang itu ia dapatkan dari Surabaya dan merupakan titipan dari seseorang bernama Telpek pria yang diketahui beralamt di wilayah Kapasan Surabaya.

"Pak saya itu hanya dititipi mas Telpek, dia akan mengambil barang ini pada Rabu pagi di Tuban rumah saya,"kata Aminah kepada petugas yang memeriksa usai dibekuk.Saat didesak hubungan dengan Telpek, janda yang mengaku sebagai penjual barang kreditan ini kenal sudah cukup lama."Saya sudah lama kenal dengan mas Telpek, dan saya kemarin (Selasa red) ketemu di Jembatan Merah dan dititipi barang ini," katanya sembari menunjukan barang haram tersebut.

Menurut Kasat reskrim AKP Hasran yang dalam penangkapan pelaku terlihat mengatakan, kalau tersangka adalah pelaku lama yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas."Dia sudah kita yakini sebagai pelaku dalam jaringan peredaran narkoba," kata Hasran yang juga mantan Kasat reskoba ini.

Terpisah Kasatnarkoba AKP Sukono menambahkan, kalau pihak terus melakuakan penyidikan lebih intensif terhadap pelaku, karena diyakini kalau pelaku mempunyai jaringan yang cukup kuat, dan tersebar."Kami sangat yakin kalau jaringan pelaku ini kuat dan tersebar, semoga jaringan pelaku bisa secepatnya kita lacak dan kita bongkar," katanya.

Atas perbuatanya itu, para pelaku terancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjarah. "Kita masih periksa intensif pelaku untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya. jr
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika