LAMONGAN - Aminah (45) warga Pongpongan Merakurak
Tuban harus berurusan dengan polisi, setelah janda beranak satu itu
ketangkap basa sedang membawa barang haram sabu-sabu seberat 2,4 gram,
untuk persiapan pesta tahun baru.
Mereka ditangkap oleh anggota Reskrim Unit 1 Polres Lamongan, tepatnya
di depan Bank Daerah Lamongan (BDL) tengah malam, saat dalam perjalanan
ke rumahnya di Tuban.
Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti 2,4 gram sabu-sabu,
phonsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6049 EH dan tas bawaan
tersangka berisi sejumlah jimat, diamankan di Polres untuk keperluan
penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, kalau pelaku sebagai pemain lama
di dunia narkoba. Mereka diduga sering memasok dan mengedarkan barang
haram itu ke sejumlah tempat di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban. Sebelum
tertangkap, pelaku mengaku barang itu ia dapatkan dari Surabaya dan
merupakan titipan dari seseorang bernama Telpek pria yang diketahui
beralamt di wilayah Kapasan Surabaya.
"Pak saya itu hanya dititipi mas Telpek, dia akan mengambil barang ini
pada Rabu pagi di Tuban rumah saya,"kata Aminah kepada petugas yang
memeriksa usai dibekuk.Saat didesak hubungan dengan Telpek, janda yang
mengaku sebagai penjual barang kreditan ini kenal sudah cukup lama."Saya
sudah lama kenal dengan mas Telpek, dan saya kemarin (Selasa red)
ketemu di Jembatan Merah dan dititipi barang ini," katanya sembari
menunjukan barang haram tersebut.
Menurut Kasat reskrim AKP Hasran yang dalam penangkapan pelaku terlihat
mengatakan, kalau tersangka adalah pelaku lama yang sudah menjadi target
operasi (TO) petugas."Dia sudah kita yakini sebagai pelaku dalam
jaringan peredaran narkoba," kata Hasran yang juga mantan Kasat reskoba
ini.
Terpisah Kasatnarkoba AKP Sukono menambahkan, kalau pihak terus
melakuakan penyidikan lebih intensif terhadap pelaku, karena diyakini
kalau pelaku mempunyai jaringan yang cukup kuat, dan tersebar."Kami
sangat yakin kalau jaringan pelaku ini kuat dan tersebar, semoga
jaringan pelaku bisa secepatnya kita lacak dan kita bongkar," katanya.
Atas perbuatanya itu, para pelaku terancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjarah.
"Kita masih periksa intensif pelaku untuk mengembangkan kasus ini,"
pungkasnya. jr
Home »
» Bawa SS Janda Anak Satu Dibekuk
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !