Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Langgar Aturan, Galian C Mantup Ditertibkan

Langgar Aturan, Galian C Mantup Ditertibkan

Written By Unknown on Saturday, November 24, 2012 | 8:55 PM

Ilustrasi
LAMONGAN  - Karena melanggar beberapa aturan, galian C di Desa/Kec Mantup akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan BLH, selanjutnya pemilik diminta untuk mematuhi aturan kalau tidak, ijin terancam bisa dicabut.

"Kami sudah melakukan kroscek dan pengecekan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH), usaha milik Raharjo Iriandoko ini diketahui melanggar sejumlah peraturan," kata Kasatpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, Jumat (23/11).

Dikatakan, sebenarnya usaha galian C itu telah mengantongi ijin resmi. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Lamongan nomor : 188/446/Kep/413.215/2011 tentang pemberian ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) bahan galian C dengan luas wilayah penambangan 2,3 Ha.

Namun, lanjut dia, usaha galian C itu setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui melanggar tiga peraturan, yakni pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pajak daerah, Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melanggar UPL dan UKL.

Atas temuan pelanggaran ini, pemilik usaha galian C telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mematuhi peraturan yang ada.

Seperti untuk pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pajak daerah. Usaha ini diketahui belum membayar retribusi ritnasi bulan November sebesar Rp 3.150.000. Atas pelanggaran ini, Raharjo Iriandoko menyatakan sanggup membayar dalam waktu satu minggu.

Kemudian dia juga sanggup membersihkan jalan kotor akibat ceceran galian C serta akan menutup truk pengangkutnya dengan terpal. Hal ini karena melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Terkait volume penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), pembinaan selanjutnya dilimpahkan kepada BLH selaku yang berwenang menangani.

Dalam surat pernyataannya, pengusaha sanggup menyesuaikan volume penambangan sesaui dengan aturan. Serta akan membuat laporan penambangan setiap 6 bulan sekali kepada BLH. Jr/sg
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika