LAMONGAN - Karena melanggar beberapa aturan, galian C
di Desa/Kec Mantup akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
bersama dengan BLH, selanjutnya pemilik diminta untuk mematuhi aturan
kalau tidak, ijin terancam bisa dicabut.
"Kami sudah melakukan kroscek dan pengecekan bersama Badan Lingkungan
Hidup (BLH), usaha milik Raharjo Iriandoko ini diketahui melanggar
sejumlah peraturan," kata Kasatpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kabag
Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, Jumat (23/11).
Dikatakan, sebenarnya usaha galian C itu telah mengantongi ijin resmi.
Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Lamongan nomor :
188/446/Kep/413.215/2011 tentang pemberian ijin usaha pertambangan
operasi produksi (IUPOP) bahan galian C dengan luas wilayah penambangan
2,3 Ha.
Namun, lanjut dia, usaha galian C itu setelah dilakukan pengecekan di
lapangan, diketahui melanggar tiga peraturan, yakni pelanggaran Perda
nomor 12 tahun 2010 tentang pajak daerah, Perda nomor 04 tahun 2007
tentang Ketertiban Umum, melanggar UPL dan UKL.
Atas temuan pelanggaran ini, pemilik usaha galian C telah menandatangani
surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mematuhi peraturan yang
ada.
Seperti untuk pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pajak
daerah. Usaha ini diketahui belum membayar retribusi ritnasi bulan
November sebesar Rp 3.150.000. Atas pelanggaran ini, Raharjo Iriandoko
menyatakan sanggup membayar dalam waktu satu minggu.
Kemudian dia juga sanggup membersihkan jalan kotor akibat ceceran galian
C serta akan menutup truk pengangkutnya dengan terpal. Hal ini karena
melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Terkait volume penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen upaya
pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL),
pembinaan selanjutnya dilimpahkan kepada BLH selaku yang berwenang
menangani.
Dalam surat pernyataannya, pengusaha sanggup menyesuaikan volume
penambangan sesaui dengan aturan. Serta akan membuat laporan penambangan
setiap 6 bulan sekali kepada BLH. Jr/sg
Home »
» Langgar Aturan, Galian C Mantup Ditertibkan
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !