Operasi kendaraan bermotor oknum anggota Polres Lamongan di lakukan secara sembunyi-sembunyi /Foto: Muhtar_LICOM
Tanpa Tilang, Langsung Bayar di Tempat
Bahkan, petugas kepolisian itu juga nekat melakukan operasi di luar wilayah kabupaten Lamongan, yaitu tepatnya di wilayah Kecamatan Baureno Bojonegoro.
Ironisnya lagi, operasi kendaraan itu mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi alias “Bohongan”. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya tanda rambu oprasi kendaraan di lokasi. Bahkan mobil patroli jenis sedan disembunyikan kebaradaanya biar masyarakat penguna jalan bermontor tidak tahu kalau di tempat tersebut tengah dilakukan operasi.
Padahal umunya, ketika dilakukan operasi, petugas memasang rambu rambu jalan kalau di tempat tersebut.
Pantauan LICOM, di tempat operasi kendaraan bermotor tersebut, para pengguna jalan yang terjaring oprasi karena tidak melengkapi surat surat kendaraanya seperti STNK dan SIM diarahkan untuk diselesaikan ditempat tanpa ditilang, dengan dalih titip sidang.
Pungutan yang ditarik para oknum poisi lalu lintas (Polantas) itu bervariasi, antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap pelanggran.
“Saya tidak bawa SIM. Tadi saya dimintai uang Rp 50 ribu,” ungkap NJ, seorang pengguna jalan yang terjaring operasi “liar’, Minggu (11/11/2012).
Terkait adanya operasi kendaraan bermotor “liar” ini Kasat Lantas Lamongan AKP Sujatmika menyampaikan akan menindaklanjuti laporan adanya yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas tersebut. “Kalau sedang mengelar oparasi ya tidak sembunyi-sembunyi,” katanya.@muhtar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !