Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Dibui, Kades Prijekngablak Terancam Dipecat

Dibui, Kades Prijekngablak Terancam Dipecat

Written By Unknown on Sunday, November 18, 2012 | 10:01 PM

 

 LAMONGAN - Ernik Puji Astuti kades Prijekngablak Kec Karanggeneng, Lamongan terancam kehilangan jabatan Kades, setelah dirinya resmi menghuni tahanan di Mapolres Lamongan dalam kasus pemalsuan identitas.

Apalagi, dirinya terjerat pasal yang cukup berat yakni pasal 266 dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjarah.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Moh Nalikan, melalui Kabag Humas dan Infokom Moh Zamroni, saat dihubungi Jum'at (16/11) mengatakan, kades yang tersandung masalah, bisa saja diusulkan untuk diberhentikan.

Hanya saja pengusulan kades untuk dinonaktifkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dimana mereka dalam kasus ini kalau dikenakan ancaman 5 tahun ke atas bisa diusulkan diberhentikan.

"Kalau ancaman hukumannya diatas lima tahun, kades bisa diusulkan nonaktif sementara, dan itupun harus ada usulan dari BPD atas aspirasi masyarakat setempat," ujarnya.

Dikatakan olehnya, setelah kades diberhentikan sementara lanjutnya, pihak pemerintah akan menunggu hingga adanya kepastian hukum, dan kalau sudah diputus bersalah berapapun keputusanya, kades bisa diusulkan diberhentikan secara permanen.

"Setelah diberhentikan sementara untuk menjalani proses penyidikan, dan suatu saat nanti ada keputusan kades bersalah, maka kades bisa langsung diusulkan untuk diberhentikan secara permanen,"ungkapnya.

Sekedar diketahui, kades Prijekngablak dijebloskan ke tahanan Mapolres Lamongan bersama dengan suami barunya Agus Suwono pada Rabu (14/11) malam, setelah terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan identitas untuk keperluan kawin lagi, padahal Agus Suwono masih berstatus suami sah dari Nurul Khotimah (37).

Perwakinan yang telah dilangsungkan pada 27 Agustus 2012 lalu itu, awalnya terbongkar setelah istri sah Agus Suwono, Nurul Khotimah melaporkan suaminya ke Polres, dengan bukti foto copy akte nikah antara suaminya dengan Kades Prijek Ernik Puji Astuti, dengan status jejaka.

Rekayasa data surat keterangan N1 dan N2 yang disetor sang Kades ke kantor KUA tersebut, berisi tentang asal – usul Agus Suwono. Dan N1 soal status calon suami, Agus Suwono yang isinya direkayasa kades. jr
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika