LAMONGAN
– Seorang purel sebuah tempat hiburan karaoke di Surabayan, Kecamatan
Sukodadi Lamongan, Linawati (32) asal Desa Madulegi, Sukodadi diamankan
petugas reskoba polres lantaran kedatapan menyimpan satu butir jenis
inek saat digeledah di kamar pribadinya di rumahnya.
Sejak dua hari Linawati memang menjadi target operasional polisi lantaran santernya informasi jika purel yang satu ini sudah ketagihan mengonsumsi pil inek. Seminggu dua kali Linawati diketahui membeli barang haram itu ke salah satu diskotik di Surabaya
Akhirnya Kanit Idik 1 Reskoba, Aiptu Jinanto bersama dua anggota Brigadir Anang Setiawan dan Briptu Budi Faisol membututi terduga hingga ke rumahnya. Ketika pulang dan sampai di rumahnya Minggu (21/10/2012) petang, tiga petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah perempuan berkulit putih ini.
Dengan disaksikan orang tuanya, Rahmad, petugas menemukan barang bukti satu butir pil inek yang disembunyikan dibalik kasur tempat tidurnya. Tak berkutik, kemudian pelaku digelandang ke mapolres.
Diperiksa intensif, Linawati mengakui semuanya, bahkan berkembang ia telah mengonsumsi sejak 2009 lalu.
Ia dapatkan pil itu seharga Rp 400.000 per butir. Kini Linawati harus mempertanggungjawabkan perbutannya dan mendekam di tahana mapolres. Ia dijerat pasal 112 UU nomor 35.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !