
SURYA/HANIF MANSHUR
Nurul
Khotimah, istri sah Agus Suwono menujukkan buku akta nikah miliknya
bersama Agus dan foto kopi akta nikah Agus Suwono dengan bu Kades Ernik
Puji Astuti tertanggal 27 Agustus 2012 di Mapolres, Senin (22/10/2012).
Dengan diantar Eny (35),
relawan Aliansi Perempuan Lamongan (APEL), Nurul Khotimah (37) istri
sah pertama Agus Suwono mendatangi unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Lamongan. Pokok laporannya, suaminya telah menikahi Kades
Ernik dengan memalsukan data pernikahan yang dilaksanakan Senin 27
Agustus 2012.
”Lho saya itu kan masih sah istrinya Agus, kok bisanya Kades yang berstatus janda itu bisa menikah resmi dengan pemalsuan status Agus yang masih jejaka,”ungkap Nurul Khotimah.
Agus Suwono masih bersatatus suami sah pelapor beralamat di Desa Puter, Rt 01/ RW 05 Kecamatan Kembangbahu. Namun tiba – tiba ia meminta surat pindah tempat ke Desa Prijek Ngablak Karanggeneng dengan numpang KK di rumah kepala desa yang berstatus janda tersebut.
Dalam surat pindah tempat bernomor 470/415/413.305/2012 yang ditandatangani Camat Kembangbahu, Cacuk Cahyo Purnomo juga tidak disebutkan statusnya. Padahal dalam biodata penduduk WNI dengan NIK 3524190607750007 jelas status telah kawin dengan status sebagai kepala keluarga.
Ada dugaan dalam proses nikah dengan Kades Ernik Puji Astuti, sengaja statusnya dipalsukan sebagai jejaka. Praktis dalam Akta Nikah juga tercatat status jejaka.
Kepala Desa Prijek Ngablak, Ernik Puji Astuti dikonfirmasi Surya (grup Tribunnews.com) Senin (22/10/2012) hingga berkali–kali tidak berhasil. Beberapakali melalui sambungan nomor ponselnya juga tidak diangkat meski nada sambung aktif.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Moch Umar Dami menyatakan, karena istri pertama melaporkan resmi suaminya dan kades yang dinikahi Agus Suwono, maka laporan ini tetap akan ditindak lanjuti petugas.”Petugas harus memanggil beberapa orang yang terkait untuk dimintai keterangan. Dari situ baru akan diketahui kekuatan hukumnya sejauh mana,”kata Umar Dami.
”Lho saya itu kan masih sah istrinya Agus, kok bisanya Kades yang berstatus janda itu bisa menikah resmi dengan pemalsuan status Agus yang masih jejaka,”ungkap Nurul Khotimah.
Agus Suwono masih bersatatus suami sah pelapor beralamat di Desa Puter, Rt 01/ RW 05 Kecamatan Kembangbahu. Namun tiba – tiba ia meminta surat pindah tempat ke Desa Prijek Ngablak Karanggeneng dengan numpang KK di rumah kepala desa yang berstatus janda tersebut.
Dalam surat pindah tempat bernomor 470/415/413.305/2012 yang ditandatangani Camat Kembangbahu, Cacuk Cahyo Purnomo juga tidak disebutkan statusnya. Padahal dalam biodata penduduk WNI dengan NIK 3524190607750007 jelas status telah kawin dengan status sebagai kepala keluarga.
Ada dugaan dalam proses nikah dengan Kades Ernik Puji Astuti, sengaja statusnya dipalsukan sebagai jejaka. Praktis dalam Akta Nikah juga tercatat status jejaka.
Kepala Desa Prijek Ngablak, Ernik Puji Astuti dikonfirmasi Surya (grup Tribunnews.com) Senin (22/10/2012) hingga berkali–kali tidak berhasil. Beberapakali melalui sambungan nomor ponselnya juga tidak diangkat meski nada sambung aktif.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Moch Umar Dami menyatakan, karena istri pertama melaporkan resmi suaminya dan kades yang dinikahi Agus Suwono, maka laporan ini tetap akan ditindak lanjuti petugas.”Petugas harus memanggil beberapa orang yang terkait untuk dimintai keterangan. Dari situ baru akan diketahui kekuatan hukumnya sejauh mana,”kata Umar Dami.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !