Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Proyek Hotel Lima Jaya Dihentikan

Proyek Hotel Lima Jaya Dihentikan

Written By Unknown on Friday, September 21, 2012 | 9:30 PM

LAMONGAN – Pembangunan pengembangan Hotel Lima Jaya di Jl Raya Plaosan Nomor 20 Desa Plaosan, kecamatan Babat dihentikan paksa oleh Satpol PP Lamongan. Pasalnya, pembangunan gedung tiga lantai ini dinilai menabrak Perda Nomor 06 Tahun 2007 tentang bangunan.

Sesuai  surat Pol PP Nomor 540/4152/413.214/2012 kepada Bupati Lamongan, banyak ditemukan pelanggaran pada proyek pembangunan yang berada di selatan jalan koridor Lamongan-Babat ini. Sesuai surat yang ditandatangani Kepala Pol PP Lamongan Tony Taamtama Jati ini, bangunan direncanakan lantai tiga yang berada dalam kompleks Hotel Lima Jaya ini belum memiliki ijin.

Dari temuan ini, maka Pol PP terpaksa menghentikan sementara pembangunan gedung atas nama H. Mochamad Henry Octora ini. Pasalnya, atas dasar temuan itu, menunjukan pembangunan tersebut melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2007 tentang bangunan.

Sesuai perda tersebut, dalam mendirikan bangunan, pemilik harus memiliki ijin pendirian bangunan (IMB) dan HO atau ijin ganggunan. Tapi yang terjadi pada proyek milik   H. Mochamad Henry Octora, persyaratan itu tidak terpenuhi. ‘’Karena itu proyek tersebut kami hentikan sementara,’’ kata Kahumas dan Protokol Setkab Lamongan Mohammad Zamroni,  Jumat (21/9).

Sebagai tindak lanjut penghentian sementara pembangunan di atas lahan 16 x 25 meter ini, Pol PP memanggil  H. Mochamad Henry Octora, pada Kamis (20/9) lalu. Dari hasil pemanggilan itu, pemilik bangunan ini bersedia membuat pernyataan beserdia mengurus IMB dan HO. ‘’Selama ijin belum terpenuhi, pembanguan tetap dihentikan oleh Pol PP,’’ katanya.

Disinggung lebih jauh, Mohammad Zamroni mengaku, kesepakatan yang sudah ditandatangani H. Mochamad Henry Octora tersebut sebagai syarat utama, agar bangunan yang dekat dengan Pasar Agrobis Semando Babat (PASB) bisa dilanjutkan. Artinya, selama ketentuan atau persyaratan pendirian bangunan itu tidak terpenuhi, maka ijin untuk meneruskan pembangunan itu tidak bakal keluar.

        ‘’Makanya, kalau ingin meneruskan pembangunan tersebut, persyaratannya harus dipenuhi dahulu. Kalau persyaratannya sudah terpenuhi, baru ijin meneruskan pembangunan baru keluar,’’ katanya.

Sebelumnya, pembangunan pengembangan Hotel Lima Jaya ini juga menjadi bahan gunjingan warga sekitar. Pasalnya, pembangunan tersebut harus menutup stren kali, yang ada di depan hotel setempat. ‘’Penutupan stren kali ini bisa menjadi pemicu terjadinya banjir yang kerap melanda di kampung kami,’’ kata warga sekitar. * ka
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika