Ilustrasi : Carnopen (http://suaralamongan.blogspot.com/)
TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN
– Dua pelaku pengedar pil jenis carnopen, Anton (28) dan Ainur Rofiq
(37) diringkus anggota reskoba Polres Lamongan di tempat yang berbeda,
Jumat (21/9/2012) petang.
Keduanya ditengarahi sebagai pelaku yang
sering memperjual belikan pil bento jenis carnopen di wilayah Pantura
Blimbing Paciran dan Brondong. Dari tangan Ainur Rofik, petugas
berhasil mengamankan barang bukti 52 butir carnopen, uang Rp 220.000
dan 80 butir dari tangan tersangka, Anton.
Kini keduanya harus
meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat pasal 196 jo pasal
98 ayat (2) UU RI nomor 36/ 2009 tentang kesehatan. Keduanya mengaku
sasaran pembelinya adalah mayoritas kalangan nelayan, selain pemuda desa
setempat. Pertik dijual dengan harga umum Rp 30.000.
Kasubag
Humas AKP Muhammad Umar Dhami mengungkapkan, wilayah pantura selama ini
merupakan tempat yang subur tempat perederan pil terlarang daftar G
jenis carnopen.
”Menurut pengakuan para tersangka pasokan barang diperoleh dari wilayah kabupaten tetangga Tuban,” katanya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !