Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Lamongan Terkait Dugaan Korupsi LIS

Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Lamongan Terkait Dugaan Korupsi LIS

Written By Unknown on Thursday, September 27, 2012 | 10:57 AM

Makin Abbas Panik Saat Diwawancarai Wartawan

Lamongan Integrated Shorebase
LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk proyek pelabuhan Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Setelah memeriksa Mantan Bupati Lamongan HM Masfuk kemarin, Selasa (25/9/2012) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melanjutkan pemeriksaan Ketua DPRD Lamongan, Makin Abbas.
Tidak ada informasi banyak bisa digali dari pemeriksaan Makin Abbas. Salah seorang penyidik Kejati hanya membenarkan informasi tentang pemeriksaan Makin Abbas. “Ya, Mas sedang diperiksa,” kata penyidik. Makin diperiksa sekitar pukul 12.30 siang hingga pukul 15.00 sore.
Kepala Kejati Arminsyah, Plh Aspidsus Djuweriyah, dan Kasipenkum Muljono tidak bisa dimintai keterangan karena seharian mengikuti rapat internal korps Adhyaksa se-Jatim, serta menerima tamu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sedang ada tamu dari BPK. Kejati dan Kajari-kajari se-Jawa Timur semua berkumpul. Selain melakukan audit, BPK juga memberikan pengarahan,” ujar narasumber tersebut lebih lanjut.
Saat diperiksa di buku tamu loby Kantor Kejati, memang ditemukan ada tulisan nama Makin Abbas dengan alamat asal Lamongan. Petugas jaga mengatakan, tamu tersebut tiba di Kejati sekitar pukul 10.00 pagi. “Tunggu saja nanti pasti turun. Beliau meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di sini,” tambahnya.
Sebenarnya, wartawan sempat bertemu dengan orang diduga kuat sebagai Makin. Dia duduk di kursi yang ada di ruang santai paling pojok ruang Pidsus. Salah seorang wartawan radio sempat ngobrol dengan orang berbaju batik corak merah tua tersebut, tapi kemudian dia terlihat panik dan langsung pergi saat ditanya apakah dari Lamongan dan sedang diperiksa.
Sesaat kemudian, dia menuju ruang salah satu penyidik. Tanya sana-sini, seorang penyidik mengiyakan bahwa orang tersebut Makin Abbas dari Lamongan dan sedang menjalani pemeriksaan. Sayangnya, Makin Abbas berhasil mengecoh wartawan dan keluar lewat tangga darurat langsung menuju lantai dasar tempat mobilnya di parkir.
Sementara KTP-nya yang ditinggal di loby lantai 2 diambil oleh sopir pribadinya. “Sudah pulang. KTP-nya diambil sopirnya tadi,” kata petugas loby.
Kasus yang menjerat Masfuk ini disidik Kejati sekitar pertengahan Mei lalu. 31 Juli, Kejati menetapkan Masfuk sebagai tersangka, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan nomor 676/0.5/FD.1/7/2012. Penetapan tersangka diterbitkan satu setengah bulan setelah kasus ini mulai diselidiki.
Masfuk dianggap bertanggungjawab pada dugaan penyimpangan pelepasan lahan seluas 98 hektare lebih. Itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah LIS yang dinilai menyimpang.
Di SK tersebut, anggaran pelepasan lahan yang ditetapkan dari APBD sebesar 10 persen dari nilai proyek. Padahal, sesuai Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen. Dengan modal SK tersebut, penyidik mencium adanya praktik penggelembungan harga tanah alias mark up.@anne_lensa
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika