Ilustrasi
LAMONGAN – Baru menggelar arena judi jenis dadu, Parjo Rustam (46) Bandar dadu asal Desa Dumpi Agung Kembangbahui diciduk polisi di tengah persawahan desa setempat, Jumat (28/9/2012) dini hari.
Apesnya tersangka ditangkap seorang diri tanpa dibarengi para pemasang lainnya. Tapi karena Parjo Rustam mengakui jika dirinya memang bandar dadu, petugas tidak menemui kesulitan mengamankannya sebagai tersangka tunggal dengan barang bukti uang tunai Rp 202.000,dua buah kepingan sebagasi dasar dadu, sebuah dompet dan tiga buah dadu.
Terungkapnya, lokasi dadu di tengah persawahan milik penduduk setempat itu diendus petugas ketika salah satu masyarakat melaporkan kepada petugas jika lokasi tengah sawah itu seraing dijadikan ajang judi dadu.
Bandarnyapun sudah dikenali yakni Parjo Rustam. Berdasar informasi itu, Kasubnit III Bripka Subihinto brsama anggota Sofyan langsung bertandang ke TKP pagi dini hari itu juga. Dan hanya mendapati Parjo seorang diri yang menunggui alat permainannya.
Ketika ditanya Subihanto, Parjo dengan terus terang mengakui jika dirinya seoran Bandar dadu. Tersangka langsung digiring petugas berikut barang bukti. Kini Parjo meringkuk tahanan Mapolres Lamongan dijerat 303 KUHP jo pasal 2 UU nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Penggerebekan judi dadu ini diduga bocor sebelumnya, karena tidak satupun peserta judi adadi lokasi. Petugas hanya mendapati Bandar dadu Parjo Rustam seorang diri. Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Moch Umar Dami menyatakan, meski seorang diri, tersangka mengaku terus terang sebagai Bandar dadu.”Sudah benar tersangka kita tangkap dan dijerat pasal 33 KUHP yang di jo –kan Pasal 2 tersebut,” kata Umar Dami.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !