Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan
Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim urung memeriksa eks Bupati Lamongan, Masfuk yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan lahan pembangunan pelabuhan senilai Rp 16 miliar.
Eks Bupati Lamongan dua periode tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada urusan yang tidak bisa ditinggal. Rencana pemeriksaan tersebut diwakili pengacaranya yang menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya,
"Tidak jadi diperiksa karena pengacaranya datang tadi pagi sambil membawa surat tertulis dari Masfuk," kata Mulyono kepada wartawan, Senin (16/9/2012).
Selain tidak bisa hadir, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim ini mengungkapkan dalam surat yang dibawa pengacara Masfuk menyebutkan jika tersangka meminta agar penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang.
"Ini kan panggilan pertama. Sesuai dengan prosedur, jika yang pertama tidak hadir. Maka akan kita layangkan pemanggilan pemeriksaan kedua," imbuhnya.
Pihak Kejati Jatim pun langsung menjadwal pemanggilan berikutnya dalam minggu ini. Namun Mulyono enggan menyebut jadwal pasti pemanggilan pemeriksaan Masfuk yang kedua.
Sementara Plh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Djuweriyah mengungkapkan jika pemeriksaan Masfuk sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa enam orang saksi serta penghitungan kerugian negara yang didapatkan dari BPKP Jatim.
Dari informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, Masfuk ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 31 Juli 2012 atau satu setengah bulan setelah kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki.
Masfuk dianggap bertanggungjawab pada dugaan penyimpangan pelepasan lahan seluas 98 hektare lebih. Itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah yang dinilai menyimpang.
Di SK tersebut, anggaran pelepasan lahan yang ditetapkan dari APBD sebesar 10% dari nilai proyek. Padahal, sesuai Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria Nom 1 Tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4%. Dari selisih prosentase inilah penyidik mencium adanya dugaan korupsi.
(ze/fat) Zainal Effendi - detikSurabaya
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !