LAMONGAN - Usai memeriksa maraton dengan menerjunkan
tim iventariser aset yang dimiliki oleh Irvanul Masnur Afifuddin (25),
terduga korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM -MP, diketahui
kalau hasil uang korupsi tersebut digunakan bisnis pribadi rental mobil.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang hasil korupsi itu dibelikan 3 jenis mobil, untuk bisnis penyewaan (rental) di wilayah Kec Sarirejo," kata Joko Prawoto Kasipidus Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (10/1).
Dikatakan, sesuai dengan pengakuan tersangka dihadapan penyidik ia membeli tiga unit mobil bekas jenis Carry Futura, Avanza dan Hyunday Atos, dengan cara kredit dan kemudian dijual atau oper kredit. "Semua itu dilakukan murni karena kepentingan pribadi," ujarnya.
Meski tersangka sudah mengakui kalau sebagian diantara uang hasil korupsi digunakan membeli mobil, tapi pihak penyidik masih belum berencana untuk menyita mobil tersebut. "Kami masih belum ada rencana untuk menyita mobil milik tersangka," katanya.
Apalagi, rumah dan lahan yang selama ini ditempati tersangka, masih atas nama orangtuanya. Sehingga, tim penyidik terus menelusuri harta kekayaan tersangka, agar uang negara yang telah dilakukan oleh tersangka bisa kembali ke negara. Karena tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah untuk menyelamatkan uang negara.
Lebih jauh pria ini menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka di depan penyidik, bahwa selama 2010-2012, tersangka yang saat itu menjadi ketua Unit pengelola Keuangan (UPK ) Kecamatan Sarirejo, telah merubah data base dokumen buku kas pembayaran, dari 97 kelompok SPP di sembilan desa yang ada di Kecamatan Sarirejo.
Ia mendata dengan membuat laporan palsu, karena tidak sesuai dengan jumlah uang yang di kas pembayaran dengan catatan yang ada di dokumen kas pembayaran."Pada akhir tahun baru ketahuan,"terangnya. jr
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang hasil korupsi itu dibelikan 3 jenis mobil, untuk bisnis penyewaan (rental) di wilayah Kec Sarirejo," kata Joko Prawoto Kasipidus Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (10/1).
Dikatakan, sesuai dengan pengakuan tersangka dihadapan penyidik ia membeli tiga unit mobil bekas jenis Carry Futura, Avanza dan Hyunday Atos, dengan cara kredit dan kemudian dijual atau oper kredit. "Semua itu dilakukan murni karena kepentingan pribadi," ujarnya.
Meski tersangka sudah mengakui kalau sebagian diantara uang hasil korupsi digunakan membeli mobil, tapi pihak penyidik masih belum berencana untuk menyita mobil tersebut. "Kami masih belum ada rencana untuk menyita mobil milik tersangka," katanya.
Apalagi, rumah dan lahan yang selama ini ditempati tersangka, masih atas nama orangtuanya. Sehingga, tim penyidik terus menelusuri harta kekayaan tersangka, agar uang negara yang telah dilakukan oleh tersangka bisa kembali ke negara. Karena tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah untuk menyelamatkan uang negara.
Lebih jauh pria ini menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka di depan penyidik, bahwa selama 2010-2012, tersangka yang saat itu menjadi ketua Unit pengelola Keuangan (UPK ) Kecamatan Sarirejo, telah merubah data base dokumen buku kas pembayaran, dari 97 kelompok SPP di sembilan desa yang ada di Kecamatan Sarirejo.
Ia mendata dengan membuat laporan palsu, karena tidak sesuai dengan jumlah uang yang di kas pembayaran dengan catatan yang ada di dokumen kas pembayaran."Pada akhir tahun baru ketahuan,"terangnya. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !