LAMONGAN - Peredaraan narkoba di wilayah Paciran dan
Brondong nampaknya tidak bisa dibendung lagi. Bagaimana tidak, hampir
setiap pekan pelaku pengedar dan pemakai obat keras di wilayah Pantura
ini selalu memenuhi sel tahanan Mapolres Lamongan.
Kemarin, Reskoba Polres Lamongan kembali menangkap Sony Setiyawan (37) pelaku pengedar dan pemakai barang haram itu, ditangkap di sebelah timur jembatan Sidayulawas Brondong, sekitar pukul 12.30 wib.
Dihadapan penyidik, pria yang juga sebagai nelayan ini melakukan bisnis terlarang itu karena tuntutan ekonomi. Apalagi usaha nelayan yang ditekuninya, pendapatanya masih jauh dari harapan dan keadaan cuaca yang tidak mendukung, serta tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Saat diintrogasi pria ini tidak bisa berkutik dan akhirnya mengakui kalau dirinya memang membawa pil koplo jenis G carnopen disakunya. "Barang haram ini saya pakai sendiri pak,"kelitnya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 100 butir pil carnopen, yang disimpan oleh pelaku disaku celana, dengan sebuah handphone yang saat ini semuanya tengah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Andik Lilik melalui Kasubag Humas AKP Umar Dami, Rabu (22/1), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo. Pelaku lanjutnya akan diancam hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjarah, karena melanggar pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. jr
Kemarin, Reskoba Polres Lamongan kembali menangkap Sony Setiyawan (37) pelaku pengedar dan pemakai barang haram itu, ditangkap di sebelah timur jembatan Sidayulawas Brondong, sekitar pukul 12.30 wib.
Dihadapan penyidik, pria yang juga sebagai nelayan ini melakukan bisnis terlarang itu karena tuntutan ekonomi. Apalagi usaha nelayan yang ditekuninya, pendapatanya masih jauh dari harapan dan keadaan cuaca yang tidak mendukung, serta tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Saat diintrogasi pria ini tidak bisa berkutik dan akhirnya mengakui kalau dirinya memang membawa pil koplo jenis G carnopen disakunya. "Barang haram ini saya pakai sendiri pak,"kelitnya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 100 butir pil carnopen, yang disimpan oleh pelaku disaku celana, dengan sebuah handphone yang saat ini semuanya tengah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Andik Lilik melalui Kasubag Humas AKP Umar Dami, Rabu (22/1), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo. Pelaku lanjutnya akan diancam hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjarah, karena melanggar pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !