“Kalau memang tak kunjung turun, kami segera minta bantuan ke atasan kami,”tegas Kajari Lamongan, Erna Normawati Widodo P kepada wartawan.
Meski terhitung sudah hampir 9 bulan lalu tiga tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hasil audit BPKP hingga kini belum juga turun. Padahal lanjut Kajari, seingatnya, sudah sekitar 5 kali penyidik Kejari ekspos ke BPKP. Sekarang BPKP masih meminta tambahan lagi hasil penyidikan.
Lambannya proses lanjutan dugaan korupsi dana perjalanan dinas ditegaskan bukan di Kejari, tapi karena adanya keterlambatan hasil audit BPKP.Bahkan semenjak telah ditetapkannya tujuh tersangka sejak 2013 hingga saat ini belum ada yang masuk pada tahap penuntutan.”Ganjalannya tinggal menunggu hasil audit BPKP,”tandasnya.
Sebaliknya jika hasil audit sudah turun maka prosesnya akan cepat , termasuk proses pengusutan untuk empat tersangka oleh empat Ketua Komisi DPRD akan berkembang cepat. Meski begitu, pihaknya memastikan penyidikan tetap berjalan terus.
Untuk menentukan kerugian Negara kasus dana perdin itu beda dengan kasus lainnya. Alur keuangan perdin lebih rumit, yakni adanya perhitungan pajak hotel, transportasi selain yang berwenang untuk menentukan kerugian Negara adalah lembaga BPKP.
Dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik diantaranya, Abdul Munis, mantan Sekwan, Rivianto, eks PPTK Setwan dan Muniroh sang pemilik travel asal Gresik. Semua keterangan saksi untuk tiga tersangka sudah cukup dan tinggal pemberkasan sembari menunggu hasil audit BPKP.
Begitu hasil audit turun, dan kerugian Negara sudah dipastikan maka langsung bisa dilampirkan dan tiga tersangka itu bisa segera dilimpahkan persidangannya ke pengadilan tipikor. Untuk empat tersangka empat Ketu Komisi merupakan tahap dua yang dalam waktu dekat akan memintai keterangan para saksi.
Kajari, Erna Normawati Widodo P menambahkan, selain empat tersangka Ketua Komisi, masih ada penambahan tersangka lagi terkait kegiatan dewan yang menggunakan dan perdin. Disitu ada kelengkapan dewan lainnya, yakni Banleg serta adanya pergantian Ketua Komisi B pada 2012 dari Ahcmad Fatkhur (Fraksi Deemokrat) ke Nipianto dari FPDIP.
Erna menambahkan, yang sudah ditetapkan ini akan diproses dulu hingga ke tingkat persidangan. Sementara sambil persidangan berjalan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertamah.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heru Pramono
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !