Informasi yang dihimpun menyebutkan, 2 tersangka dugaan korupsi yang dilimpahkan adalah bantuan makanan 36 panti asuhan, yakni Direktur sebuah CV berinisial RP dan pejabat Dinsosnakertrans Lamongan berinisial BP.
Dua tersangka sudah jadi tahanan penyidik sejak 14 november tahun lalu. Kini, kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di LP klas IIA Lamongan.
Mereka berdua disangkakan menggelapkan anggaran bantuan uang permakanan untuk 35 panti asuhan sebesar Rp 175 juta dari total bantuan sebesar Rp 716.312.500 dari APBD II tahun 2012. Uang itu jatah dua bulan pengiriman oleh CV RP pimpinan tersangka RP selaku pemenang tender.
Kajari Lamongan, Erna Normawati membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dalam kasus bantuan permakanan untuk 36 panti asuhan di Lamongan.
Erna mengatakan, setelah menerima limpahan kasus ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya segera. "Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini," kata Erna, Jumat (9/1/2014).
Kemungkinan, kata Erna, ada tersangka tambahan seiring pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejari Lamongan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !