Larangan penyelenggaraan pilkades ini berlaku secara nasional, tak terkecuali Lamongan, yang pada tahun 2014 setidaknya ada 23 desa yang bakal menyelenggarakan pilkades, terpaksa harus mundur dan selanjutnya pilkades tersebut akan digelar setahun kemudian pada 2015.
Keputusan untuk menunda semua kegitan yang berkaitan dengan pemilihan tersebut, dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Nomor 140/7635/PMD tertanggal 8 November 2013.
Dalam surat tersebut, Mendagri menginstruksi kepada kepala daerah diseluruh Indonesia, untuk menunda pelaksanaan pilkades pada tahun 2014 untuk ditunda.
Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Lamongan Moh Nalikan saat dihubungi, membenarkan adanya surat dari Kemendagri tersebut, pihaknya saat ini telah mensosialisasikan surat ini ke desa-desa."Ya surat dari Kemendagri sudah saya terima, dan segera kami sosialisasikan," terangnya.
Di Lamongan lanjut Nalikan tahun 2014, desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa berjumlah 14 desa, Dan pada akhir tahun ini ada 9 desa yang harus menggelar pilkades juga terpaksa harus mundur, lantaran hingga akhir pendaftaran tidak ada calon yang maju. "Jadi total pilkades di Lamongan yang harus diundur dan pelaksanaanya pada tahun 2015 berjumlah 23 desa," katanya .
Desa yang harus mundur pemilihan kadesnya itu adalah Desa Sidorejo/Deket, Sukodadi/Sukodadi, Pringgoboyo/Maduran, Kradenanrejo/Kedungpring, Durikedungrejo/Ngimbang, Tlemang/Ngimbang, Tebluru/Solokuro, Paciran/Paciran, Sidokumpul/Paciran, Sembung/Sukorame, Kuwurejo/Bluluk,
Gempolpading/Pucuk, Kelorarum/Tikung dan Weru Kec Paciran. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !