Pelaku bersama dengan sejumlah uang senilai Rp 2.650.000 dan satu tas berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Supra X No Pol K 2776 YE langsung diamankan di sel tahanan Mapolres Lamongan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Kamis (31/10).
Kasatreskrim AKP Hasran Polres Lamongan kepada Surabaya Pagi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembawa pecahan Rp 100 ribu 23 lembar dan 7 lembar pecahan Rp 50 ribu uang palsu itu, berawal adanya laporan dari pedagang gula di Pasar Kruwul Kec Turi.
Saat itu pelaku membeli gula pasir 3,5 Kg di salah satu toko di pasar milik Hj Salamah, dengan memakai uang pecahan Rp 50 ribu. Pemilik merasakan uang yang diterimanya tidak seperti uang asli pada umumnya. Karena curiga Hj Salamah memintah suaminya mengejar pelaku.
Tahu pelaku dikejar, ia lantas berlari cepat meninggalkan toko tersebut, dengan membuang tas yang berisi uang Rp 2,65 juta tersebut. Sebagian pedagang melapor ke Polsek sebagian pedagang mengejar pelaku.
Dan tidak lama kemdudian, pelaku yang mengaku sebagai PNS dan mengajar disalah satu MTs Negeri di Randublatung tersebut ditangkap, dan dibawa ke Polsek Turi untuk diamankan dari amukan warga dan pedagang pasar. "Pelaku ditangkap anggora Reskrim Polsek Turi bersama dengan warga, dan saat ini kita amankan di Mapolres," kata Hasran.
Mujayin dihadapan penyidik mengaku kalau dirinya dapat uang dari salah seorang bernama Mbah Jailani disalah satu Makam Pojok wilayah Blora. Dirinya sekitar malam minggu yang lalu bertemu dengan pemberi uang palsu itu dengan urusan ingin memiliki uang yang banyak. "Saat ketemuan itu saya sudah sepakat dengan Mbah Jailani, dan saya memberikan uang tunai Rp 500 ribu dengan harapan uang saya bisa bertambah dua kali lipat," akunya dihadapan penyidik. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !