Ada juga galian yang belum memperpanjang ijin
Lamongan:
Sebuah Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di
Lamongan kedapatan tidak bisa menunjukkan izin gangguan mereka.
Hal
itu terungkap saat Satpol PP melakukan operasi penertiban perijian di
SPPBE, yang terletak di Jalan Raya Deket, Desa Rejosari, Kecamatan Deket
Lamongan.
Kasatpol PP Pemkab Lamongan, Tony Tamtama Jati, melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, menyampailkan, bahwa pengelola SPPBE tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin gangguan kepada petugas dari Satpol PP.
“Atas pelanggaran ini, pemilik SPPBE akan dipanggil untuk dmintai keterangan,” ujarnya.
Mohammad Zamroni menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 02, tahun 2012, tentang izin gangguan, jangka waktu izin ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
“Bagi pengusaha yang akan mengajukan perpanjangan izin harus melakukannya, tiga bulan sebelum batas waktunya berakhir, “ imbuh dia.
Selain SPPBE, operasi tersebut juga mendapati dua usaha galian C, belum menyelesaikan perpanjangan ijin mereka. Kedua usaha galian itu adalah milik H Sukendras di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran dan milik Akhsonudin, yang berada di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.
“Kedua pemilik usaha galian C ini, sudah mendapat peringatan agar segera menyelesaikan proses perpanjangan izin mereka, “ kata dia.@ali_muhtar
Kasatpol PP Pemkab Lamongan, Tony Tamtama Jati, melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, menyampailkan, bahwa pengelola SPPBE tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin gangguan kepada petugas dari Satpol PP.
“Atas pelanggaran ini, pemilik SPPBE akan dipanggil untuk dmintai keterangan,” ujarnya.
Mohammad Zamroni menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 02, tahun 2012, tentang izin gangguan, jangka waktu izin ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
“Bagi pengusaha yang akan mengajukan perpanjangan izin harus melakukannya, tiga bulan sebelum batas waktunya berakhir, “ imbuh dia.
Selain SPPBE, operasi tersebut juga mendapati dua usaha galian C, belum menyelesaikan perpanjangan ijin mereka. Kedua usaha galian itu adalah milik H Sukendras di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran dan milik Akhsonudin, yang berada di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.
“Kedua pemilik usaha galian C ini, sudah mendapat peringatan agar segera menyelesaikan proses perpanjangan izin mereka, “ kata dia.@ali_muhtar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !