Ekspose yang digelar Selasa (22/10) kemarin, untuk melengkapi eksposes yang sudah-sudah pernah dilakukan oleh Kejaksaan sebelumnya."Permintaan data lagi ini semuanya dalam rangka audit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata oleh Kajari Erna Normawati Widodo melalaui M Arfan Halim Kasiintel Kejari Lamongan.
Dikatakan, setiap kali BPK minta data tambahan secara otomatis harus tim dari Kejaksaan kembali mengekspose. "Ya ini bagian resiko kerja yang harus dijalani, kalau BPK minta data lagi yang harus ekspose lagi," terangnya.
Ia juga menambahkan, ekspose kali ini datanya termasuk 4 tersangka ketua komisi yang sudah ditetapkan oleh Kejari beberapa waktu lalu. "Untuk ekspose kali ini sudah termasuk dengan tersangka Perdin ketua komisim," jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus perdin ini, Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menetapkan 7 tersangka secara bertahap. Tiga sebelumnya Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga) ditetapkan terlebih dahulu, dan empat lainnya ditetapkan pada (23/9) lalu.
Ke empat ketua komisi yang ditetapkan sebagai tersangka susulan adalah, ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2012 senilai Rp 4,8 Miliar.
Penetapan para tersangka ini setelah dalam audit BPK sebelumnya diketahui ada kerugian uang negera sebesar Rp 1,6 Miliar dari nilai total Rp 4,8 Miliar anggaran APBD tahun 2012, untuk perjalanan dinas luar (kunker), karena dimark up dan penggunaanya diindikasikan tidak sesuai dengan fakta seperti yang disebutkan dalam LPJ. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !