Namun kepastian kapan para saksi tersebut diperiksa, Kejaksaan dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal."Kita segera akan menggelar rapat internal siapa-siapa saja yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan para saksi ini,"kata Kajari Erna Normawati Widodo melalaui M Arfan Halim Kasiintel Kejaksaan Negeri Lamongan Selasa (2/10).
Dikatakannya, pemeriksaan kembali para saksi tersebut untuk melengkapi data yang sudah dimiliki oleh Kejari, dan setelah itu baru empat tersangka dari ketua komisi itu yang diperiksa."Tahapannya memang seperti itu kalau ada tersangka lagi, pasti para saksi akan dipanggil lagi untuk periksa,"terganya.
Saat didesak siapa para saksi yang akan diperiksa tersebut, pria ini menyebutkan masih dalam internal dewan dan juga bisa dari sekretariatan dewan, bahkan tiga tersangka sebelumnya juga akan diperiksa kembali dalam kesaksiannya terhadap empat ketua komisi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari pemeriksaan para saksi tersebut, selajutnya Kejaksaan akan memanggil para tersangka untuk diperiksa."Pasti mas para tersangka kita panggil lagi untuk kita periksa, kalau sebelumnya mereka kita periksa kan masih berstatus sebagai saksi,"katanya.
Namun lagi-lagi ia masih belum bisa memastikan ke empat tersangka ini dipanggil lagi ke Kejaksaan."Ya kita akan tentukan jadwal pemanggilan para saksi baru itu pemanggilan para tersangka,"terangnya.
Sekedar diketahui, usai menetapkan tiga tersangka Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga), Senin (23/9) sore, Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan empat ketua komisi A,B,C dan D sebagai tersangka dalam kasus Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2012 senilai Rp 4,8 Miliar.
Dengan telah ditetapkannya empat ketua komisi tersebut, saat ini sudah ada 7 tersangka kasus Perdin yang terjerat dalam kasus perjalanan dinas, dan jumlah tersangka disinyalir akan terus bertambah, bahkan bisa menjerat pimpinan DPRD Lamongan, karena informasi yang berkembang tersangka kasus perdin ini diperkirakan sampai 11 orang, hanya saja penetapanya tidak bebarengan.
Ke empat ketua komisi di DPRD ini ditetapkan sebagai tersangka adalah, Jimmy Harianto ketua komisi A yang juga sebagai anggota Fraksi Partai Golkar, dengan nomor Surat Perintah Penyidikan SP-DIK 04.0.5 35/Fd.I/09/2013
Selanjutnya Nipbianto ketua komisi B dari Fraksi PDIP Nomor Surat Perintah Penyidikan SP-DIK 05.0.5 35/Fd.I/09/2013, Soetardjo Syafi'i ketua komisi C dari Fraksi PKB Nomor ketua komisi D dari Fraksi PAN yang saat ini telah berpindah partai ke PPP dengan nomor Surat Perintah Penyidikan SP-DIK 07.0.5 35/Fd.I/09/2013.
Penetapan para tersangka ini setelah dalam audit BPK sebelumnya diketahui ada kerugian uang negera sebesar Rp 1,6 Miliar dari nilai total Rp 4,8 Miliar anggaran APBD tahun 2012, untuk perjalanan dinas luar (kunker), karena dimark up dan penggunaanya diindikasikan tidak sesuai dengan fakta seperti yang disebutkan dalam LPJ.jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !