Dari motor yang ditinggalkan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 unit motor, 4 ekor ayam bersama 3 kiso (kurungan), dua ember dan mengamankan tiga orang saksi, satu diantaranya seorang anggota TNI AL yang pada saat pengrebekan ada disekitar lokasi.
Selain polisi juga berhasil mengamankan 1 buah tikar, satu buah arena judi sabung, satu buah jam dinding, satu buah spon, dan tidak ada uang tunai yang diamankan.Barang bukti tersebut saat ini tengah diamankan di Mapolres setempat.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Hasran Senin (2/9) mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkosentrasi untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang sudah diamankan oleh petugas."Siapa pemilik kendaraan tersebut, dari situ kita nanti dengan muda bisa mengetahui siapa pemilik kendaraan," katanya.
Kalau sudah teridentifikasi, tentunya pihaknya akan segera menangkap pelaku judi sabung tersebut, dan selanjutnya memproses sesuai dengan hukum yang berlaku."Kalau sudah tertangkap tentu kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Dikatakan Hasran, pengrebekan arena judi sabung yang lokasinya ada disekitar 150 meter dari pemukiman warga Desa Made Kec Lamongan kota itu dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi kalau dilokasi kejadian kerap dilakukan arena judi sabung.
Mendengar laporan itu pihaknya langsung memimpin pengrebekan itu bersama dengan beberapa anggotanya, dan benar teryata dilokasi pematang sawah terdapat judi sabung tersebut. Hanya saja, saat petugas datang para pelaku judi ini langsung kabur semerawut, tidak diketahui persis berapa orang yang kabur saat dilakukan pengrebekan.
"Tidak diketahui pasti jumlahnya tapi yang jelas banyak, kalau motornya saja ada 10 berarati orangnya minimal berjumlah 10 orang, dan itu bisa bertambah karena terkadang satu motor ada yang berbocengan," terangnya.
Saat dilokasi kejadian itu, petugas Polres Lamongan langsung melakukan pemotretan barang temuan, dan melakukan pengamanan sejumlah barang bukti yang ditinggal oleh pemiliknya saat terjadinya pengrebekan tersebut. "Yang jelas para pelaku judi sabung ayam ini kita kejar sampai dimanapun," tegasnya.
Polres Himbau Pelaku Judi Serahkan Diri
Dikatakannya, himbauan itu dirasa sudah sangat tepat, lagi pula pihak penyidik juga sudah mengetahui identitas mereka."Kita bisa saja tangkap mereka, tapi kita masih memberikan kelonggaran waktu kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik,"teragnya.
Sementara itu, teman Suja'i yang sudah diamankan terlebih dahulu saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Ke empat pelaku tersebut adalah Siro Juddin (31) warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu Kec Deket. Dia tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), daerah pemilihan 1 nomor urut 4.
Sedangkan tiga lainnya diantaranya H.Fakhrur Robby (41), warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Hari Purnomo (41), warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan dan Zaenuri (43), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi.
Ke empat pelaku ini ditangkap saat tengah melakukan judi domino senggolan di sebuah warung belakang rumah toko (ruko) Lamongan Trade Centre (LTC) Jalan Sunan Giri, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 33 set kartu domino dan uang senilai Rp 6 juta, atau terbesar sepanjang penangkapan judi di Lamongan belakangan ini.
Para pelaku ini tambah Hasran, akan dikenakan pasal 303 ayat 3 KUHP mengenai perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjarah.Sekedar diketahui untuk pelaku Suja'i yang melarikan diri, pihak Polres sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !