Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Doping Cari Ikan, Nelayan Pakai Pil Carnopen

Doping Cari Ikan, Nelayan Pakai Pil Carnopen

Written By Unknown on Saturday, August 3, 2013 | 4:06 AM


LAMONGAN- Peredaraan narkoba di wilayah Paciran dan Brondong nampaknya tidak bisa dibendung lagi. Bagaimana tidak, hampir setiap pekan pelaku penggedar dan pemakai obat keras di wilayah Pantura ini selalu memenuhi sel tahanan Mapolres Lamongan.

Kemarin, Reskoba Polres Lamongan kembali menangkap Sugianto (32) pelaku pemakai dan juga diduga pengedar barang haram itu, di rumahnya di Gang 6 Kel/Kec Brondong Lamongan, sekitar pukul 11. 30 Wib.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai nelayan saat ini harus mendekam ditahanan Mapolres Lamongan, untuk mempertangung jawabkan atas perbuatanya.Dihadapan penyidik, pria yang sudah sejak kelas 2 SDN ini sudah melaut ini memakai pil haram itu karena tuntutan kerja.

Karena menurutnya, ketika mencari ikan dilaut tidak menggunakan obat terlarang itu, bisa -bisa tidak sampai maksimal saat berada ditengah-tengah laut. "Obat ini saya pakai bersama dengan teman-teman nelayan lainnya," ungkapnya.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Gang Sadar Tuban. Ia tidak mengetahui persis, pemasok obat terlarang itu dari mana asalnya. "Saya dapat obat ini dari orang yang rumahnya ada di Gang Sadar Tuban," akunya.

Ia membeli sepuluh butirnya dengan harga Rp 17 ribu. Namun saat didesak obat terlarang itu selain dipakai jga dijual, meski awalnya berbelit-belit tapi ia sesekali juga menjual dengan setiap 10 butirnya dengan harga Rp 25 ribu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 386 butir pil carnopen, yang disimpan oleh pelaku disaku celana, dengan sebuah handphone dan uang Rp 50 ribu, yang saat ini semuanya tengah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatnarkoba Polres Lamonagan AKP Sukono melalui Kasubag Humas AKP Umar Dhami Jum'at (2/8), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo ini. Pelaku lanjut Dhami, akan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjarah, dan denda sampai 1 M, karena telah melanggar UU Kesehatan No 36 tahun 2009, pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3).

"Saya yakin pelaku punya jaringan cukup luas,sehingga perlu penyidikan lebih intensif, semoga jaringan pelaku bisa secepatnya bisa kita lacak dan kita bongkar," katanya. jr
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika