Tersangka Korupsi "masih" Dijadikan Staf Ahli
Written By Unknown on Wednesday, July 10, 2013 | 12:12 PM
LAMONGAN - Abdul Munir, mantan Sekretaris DPRD yang ditetapkan tersangka korupsi dana perjalanan dinas Rp 2, 8 miliar, dilengser sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia. Pelantikan Munir sebagai staf ahli tersebut, dilakukan Sekkab Yuhronur Efendi di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2013).
Prosesi pelantikan Abdul Munir terkesan berbeda, sebab ia dilantik seorang diri. Apalagi pelantikannya di ruang kerja sekda, serta hanya dihadiri tim Baperjakat pemkab.
Yuhronur Efendi menegaskan, pelantikan itu atas nama Bupati Lamongan berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 821/355/413.203/KEP/2013 tertanggal 8 Juli 2013, Abdul Munir sejak tanggal tersebut telah dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
"Pak Munir mulai hari ini menduduki posisi barunya di staf ahli, untuk memperlancar kinerja di Sekretariat DPRD. Karena Pak Munir saat ini kesehatannya terganggu, sehingga berpengaruh pada pelaksanaan tugas-tugasnya di Sekretariat DPRD,“ ujar Yuhronur Efendi.
Untuk sementara, ujar Yuhronur, Plt Sekretaris DPRD dijabat Asisten Administrasi, Sulastri. ”Kita berharap kegiatan di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal,” katanya.
Labels:
hukum
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !