Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Tentukan Tersangka Tidak Menunggu Audit BPK

Tentukan Tersangka Tidak Menunggu Audit BPK

Written By Unknown on Friday, May 24, 2013 | 2:18 AM

LAMONGAN - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Lamongan bakal mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi kelebihan dana perjalanan dinas Rp 311 juta, tanpa harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasipidsus Joko Prawoto saat berdiskusi dengan Kasiintel Kejari Arfan Halim diruang Kasiintel Kamis (23/5). Menurutnya, penentuan tersangka dari hasil kajian yang dilakukannya tidak harus menunggu hasil audit BPK. Pemeriksaan yang ia lakukan sudah cukup bukti untuk menentukan tersangka.

"Untuk pengumuman siapa tersangka tidak harus menunggu hasil audit BPK ada kerugian negara atau tidak, namun cukup dengan hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama ini sudah cukup," terangnya.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPK, dan pihaknya tinggal menunggu hasil. "Kita sudah lakukan koordinasi dan saat ini auditnya belum selesai, dan penentuan tersangka bisa lebih cepat dari hasil audit BPK," katanya.

Saat didesak, andaikan dalam perjalananannya pihak Kejari sudah menentukan tersangka, dan pihak BPK memutuskan hasil audit diperoleh tidak ada kerugian keuangan negara, nasib para tersangka bagaimana, pria ini seakan tidak beban ya tidak apa-apa jalan saja. "Kan bisa di SP 3 seperti kasus Pak Masfuk menjadi tersangka dulu baru keluar hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara," terangnya.

Sekedar diketahui Kejaksaan Negeri Lamongan awalnya membidik adanya pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD yang dinilai telah terjadi pelanggaran maturan. Ditengah perjalanan, akhirnya ada laporan kalau uang kelebihan anggaran kunjungan kerja luar oleh dewan tidak dikembalikan dan terjadi dugaan korupsi uang Rp 311 juta dengan total anggaran Rp 4,2 M, yang menyertakan 44 pejabat, dan juga 27 camat se Lamongan.

Akhirnya Kejaksaan fokus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini, hingga memanggil semua dewan, beserta semua pejabat dan camat untuk dimintai keterangan.Sadar tengah dibidik oleh kejaksaan tersebut, buru-buru anggota DPRD kembali mengembalikan uang perjalanan dinas 900 juta, namun yang dikembalikan ini adalah uang perjalanan dinas dalam ke kecamatan-kecamatan setiap anggota dewan mengembalikan uang Rp 18 juta/tahun. jr/sg

http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Tentukan-Tersangka-Tidak-Menunggu-Audit-BPK;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962493a456955855b8faf56a6dd5931253f
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika