LAMONGAN - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri
Lamongan bakal mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi kelebihan
dana perjalanan dinas Rp 311 juta, tanpa harus menunggu hasil audit
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasipidsus Joko Prawoto saat berdiskusi
dengan Kasiintel Kejari Arfan Halim diruang Kasiintel Kamis (23/5).
Menurutnya, penentuan tersangka dari hasil kajian yang dilakukannya
tidak harus menunggu hasil audit BPK. Pemeriksaan yang ia lakukan sudah
cukup bukti untuk menentukan tersangka.
"Untuk pengumuman siapa tersangka tidak harus menunggu hasil audit BPK
ada kerugian negara atau tidak, namun cukup dengan hasil pemeriksaan
yang kita lakukan selama ini sudah cukup," terangnya.
Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan
BPK, dan pihaknya tinggal menunggu hasil. "Kita sudah lakukan koordinasi
dan saat ini auditnya belum selesai, dan penentuan tersangka bisa lebih
cepat dari hasil audit BPK," katanya.
Saat didesak, andaikan dalam perjalananannya pihak Kejari sudah
menentukan tersangka, dan pihak BPK memutuskan hasil audit diperoleh
tidak ada kerugian keuangan negara, nasib para tersangka bagaimana, pria
ini seakan tidak beban ya tidak apa-apa jalan saja. "Kan bisa di SP 3
seperti kasus Pak Masfuk menjadi tersangka dulu baru keluar hasil audit
BPK yang menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara," terangnya.
Sekedar diketahui Kejaksaan Negeri Lamongan awalnya membidik adanya
pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD yang dinilai telah terjadi
pelanggaran maturan. Ditengah perjalanan, akhirnya ada laporan kalau
uang kelebihan anggaran kunjungan kerja luar oleh dewan tidak
dikembalikan dan terjadi dugaan korupsi uang Rp 311 juta dengan total
anggaran Rp 4,2 M, yang menyertakan 44 pejabat, dan juga 27 camat se
Lamongan.
Akhirnya Kejaksaan fokus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini,
hingga memanggil semua dewan, beserta semua pejabat dan camat untuk
dimintai keterangan.Sadar tengah dibidik oleh kejaksaan tersebut,
buru-buru anggota DPRD kembali mengembalikan uang perjalanan dinas 900
juta, namun yang dikembalikan ini adalah uang perjalanan dinas dalam ke
kecamatan-kecamatan setiap anggota dewan mengembalikan uang Rp 18
juta/tahun. jr/sg
http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Tentukan-Tersangka-Tidak-Menunggu-Audit-BPK;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962493a456955855b8faf56a6dd5931253f
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !