Benu Muharto dalam satu orasinya
LAMONGAN – 22 Anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan meluruk Kantor Perijinan dan Satpol PP untuk memrotes banyaknya baliho dan benner yang tidak berijin, Senin (4/2/2013).
Menurut Ketua PMII Cabang Lamongan, Benu Muharto, kedatangan anggota PMII ke Kantor Satpol PP dan Kantor Perijinan selain klarifikasi juga protes terhadap dua institusi pemerintah yang dianggapnya paling bertanggungjawab terkait pemasangan reklame maupun atribut partai. PMII memandang banyak reklame serta atribut partai yang dipasang tidak berijin.
Benu menyebutkan, sejumlah reklame berupa baliho dan benner yang tidak ada ijinnya diantaranya, beberapa benner yang dipasang Pemkab, BNK dan juga atribut partai. ”Semua tidak ada ijinnnya,” tegas Benu Muharto.
Seusai dari Kantor Perijinan, massa melanjutkan ke Kantor Satpol PP. Mereka ditemui Kabid Operasi dan Pengamanan Alfian Helmy. Kembali massa menanyakan ijin dan pemberitahuan atribut partai, baliho, benner bupati dan wakil bupati yang menurut PMII tidak berijin.
Helmy kemudian menunjukkan surat pemberitahuan pemasangan reklame atau baliho BNK nomor 800/4/BNK/2013. “Ijinnya sudah ada tertanggal 4 Februari 2013 ,”ungkap Alfian Helmy.
Menurut Helmy, dalam aturannya, semua atribut, reklame, baik oleh Pemkab, komersial, non komersial atau atribut milik partai memang wajib ijin. Sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2009. “Protes massa PMII akan kami tindak lanjuti,” janji Alfian Helmy.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !