Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Ketua DPD KWRI Surabaya Datangi Polres Lamongan

Ketua DPD KWRI Surabaya Datangi Polres Lamongan

Written By Unknown on Saturday, February 16, 2013 | 3:18 AM

Tiga wartawan asal Surabaya yang memeras SPBU di Siman Lamongan menjalani pemeriksaan di unit 1 reskrim Polres Lamongan, Sabtu (16/2/2013)

 LAMONGAN - Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Surabaya,  Wardoyo hari ini turut datang ke Polres Lamongan merespon kasus pemerasan dan penipuan yang melibatkan 3 wartawan asal Surabaya yang mulai Sabtu (16/2/2013) ditetapkan sebagai tersangka.

Kedatangan Ketua DPD KWRI ke polres itu entah karena bentuk loyalitas sesama teman pers atau sengaja didatangkan oleh ketiga tersangka. Yang pasti, Wardoyo dengan didampingi sejumlah temannya asal Surabaya itu ikut memberikan penjelasan akan status ketiganya saat dicecar pertanyaan oleh penyidik. "Ketiga teman kita datang ke Lamongan  ini memang dalam rangka menggali berita atau investigasi.

Soal surat tugas khusus ke Lamongan  memang tidak, tapi biasanya wartawan bebas menuju kemanapun jika ada berita yang hendak diliput,"ungkap Wardoyo di hadapan penyidik.

Wardoyo bahkan menyergah penyidik saat sedang melontarkan pertanyaan kepada  para tersangka soal surat tugas. Wardoyo langsung memperkenalkan dirinya sebagai Ketua DPD KWRI. Ia berusaha menjelaskan tugas wartawan, utamanya tiga temannya yang datang ke Lamongan dan sedang berperkara ini.

Apa yang disampaikan Wardoyo itu untuk menjawab pertanyaan penyidik yang mengejar surat tugas khusus datang ke Lamongan atau tidak. Para wartawan nahas itu mengaku kepada penyidik jika tugasnya di wilayah Panturan, Surabaya, Gresik, Lamongan dan Tuban. "Kami dibekali ID card pers,"kata Mat Dhari, salah seorang tersangka dari Sinar Pagi Pos.

Namun hanya beberapa saat Wardoyo menjelaskan soal mekanisme kerja tiga wartawan itu, penyidik kemudian mempersilakannya untuk keluar dan akan diminta masuk ruangan kembali kalau dibutuhkan. "Silakan masnya di luar dulu, "kata Prasetyo.

Penyidik tetap pada pendiriannya sesuai pasal yang diterapkannya, yakni pasal 378 KUHP. Masalahnya, tersangka jelas memeras dan ada unsur penipuan saat mendatangi pelapor. Ada barang bukti dan mereka tertangkap tangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga wartawan memeras pengusaha SPBU dibekuk resmob Lamongan. Tiga wartawan dari medi Lira News.com, dan Sinar Pagi Pos  yang dijerat pasal 378 KUHP itu diantaranya, Iswandi (34)  asal Sidoyoso Kali Selatan 36, Kelurahan Tambakrejo, Mad Dahri (48) Simogunung Kramat Timur 9/53 Kelurahan Putat Jaya dan Bambang Edi Supriyadi  ( 30) Krembangan Jaya Utara  Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Mereka tertangkap sesaat  usai memeras pemilik SPBU  di jalan raya Pucuk – Pangkatrejo tepatnya di Desa Siman dengan barang bukti  uang sebesar Rp 5.000.000, Jumat (15/2/2013) pukul 21.50 WIB.
- See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/16/ketua-dpd-kwri-surabaya-datangi-polres-lamongan#sthash.FMc49Xkx.dpuf
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika