Kementerian PU Wajibkan Waduk Gondang Buat RTD
Written By Unknown on Tuesday, February 5, 2013 | 1:52 AM
LAMONGAN - Waduk Gondang di Lamongan yang sudah berusia 26 tahun adalah salah satu dari 35 bendungan yang diwajibkan membuat rencana tindak darurat (RTD) sesuai yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan pada Dirjen Sumber Daya Alam Kementerian Pekerjaan Umum RI, Hartanto saat di Lamongan, Selasa (5/2/2013) menyatakan konsepsi RTD ini jamak dilakukan semua negara modern. Selain itu, penyusunan RTD merupakan amanat PP Nomor 37 tahun 2010 tentang Bendungan.
“Bukan karena bendungannya yang dibuatkan RTD akan runtuh, tapi sebagai langkah antisipasi segala kemungkinan terburuk yang tentunya tidak diinginkan terjadi. Konsepsi ini dibuat untuk meningkatkan opsi dan keamanan terhadap 35 bendungan di Indonesia, “ ungkapnya saat melakukan konsultasi RTD Bendungan Gondang di Ruang Sasana Nayaka.
Pembangunan bendungan mempunyai risiko tinggi berupa kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan, yakni keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan. Keruntuhan ini menurutnya dapat disebabkan oleh kegagalan struktur seperti terjadinya longsoran, peluapan air, kegagalan operasi dan terjadinya rembesan yang dapat mengganggu kestabilan bendungan.
Ada contoh yang jelas tiga kejadian runtuhnya bendungan yang pernah terjadi di Indonesia. Mulai dari peristiwa jebolnya Bendungan Sempor di Kabupaten Kebumen pada 27 November 1967 yang berakibat hilangnya 127 nyawa. Kemudian Bendungan Lodan di Grobokan dan Bendungan Situ Gintung yang jebol pada 17 Maret 2009.
“Dampak dari jebolnya bendungan Situ Gintung, 100 korban kehilangan nyawanya. Padahal kapasitas Situ Gintung waktu itu sekitar 500 ribu meter kubik. Bayangkan jika Waduk Gondang yang berkapasitas 21 juta meter kubik mengalami kerusakan tanpa ada kesiapan dari sisi penyelamatan, operasi dan pemeliharaan bendungan dalam kedaruratan, “ urai dia.
Kegiatan konsultasi pagi itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS), Dinas PU Pengairan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tujuh kecamatan terdampak.
Yakni Kecamatan Sugio, Kedungpring, Kembangbahu, Babat, Sukodadi, Modo dan Kecamatan Lamongan.
Sementara Kepala Balai Bendungan Tri Bayu Adji saat memberi paparan terkait penyusunan RTD menyebutkan konsepsi itu setidaknya memuat delapan pedoman. Diantaranya pedoman mengenali keadaan darurat, mengkaji akibatnya dan menguraikan tindakan pencegahannya. Kemudian pedoman alur komunikasi jika terjadi keadaan darurat, menyiapkan peta genangan akibat keruntuhan bendungan dan menyiapkan rencana pengungsian (evakuasi).
Waduk Gondang diresmikan tahun 1987 oleh Presiden Suharto sampai saat ini belum pernah dinormalisasi. Sehingga volume kantong lumpurnya mencapai 2,9 juta meter kubik. Volume air maksimalnya mencapai 36 juta meter kubik. Sementara volume air dalam kondisi normal mencapai 26 juta meter kubik dan volume yang efektif bisa digunakan mencapai 23 juta meter kubik.
Waduk ini seharusnya hanya untuk mensuplai kebutuhan areal sekitar 6.767 hektar. Namun saat ini digunakan untuk mengairi lahan seluas sekitar 10,651 hektar yang berada di 62 desa di tujuh kecamatan. Sementara panjang jaringan irigasi Waduk Gondang baik primer, sekunder maupun tersier yang mencapai 80.075 meter, yang dalam kondisi baik hanya 65 persen.
Bendungan Gondang sendiri bertipe tanah urugan homogen dengan tinggi diatas dasar waduk mencapai 16 meter, panjang puncak 903 meter dan lebar puncak 7 meter. Sementara elevasi puncaknya El. 42.00 meter dan volume tubuh bendungan mencapai 589.000 meter kubik.
Labels:
hukum,
politik hukum dan pemerintahan
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !