ilustrasi
LAMONGAN - Kepala Desa (Kades) Kemlagilor, Kecamatan Turi, Sholikin, melaporkan warganya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sholikin merasa nama baiknya dicemarkan oleh seorang warga karena ia dituding telah berbuat asusila dengan Wiwin (36) yang masih kerabat warga itu hingga hamil empat bulan.
Masalah ini berbuntut tuntutan masyarakat, hingga dirinya diminta turun dari jabatan sebagai kades. Persoalan ini bahkan sampai ke polres dan rencananya Wiwin diusir warga.
"Ya Pak Kades Sholikin melaporkan warganya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saya lupa nama orang yang dilaporkan itu," kata Kasat reskrim, AKP Hasran, Senin (4/2/2013).
Hasran mengaku akan bertindak profesional dalam menangani perkara apapun, termasuk laporan Kades Kemlagilor, Sholikin. Yang jelas, tambah Hasran, yang dilaporkan hanya satu nama, warganya sendiri.
Sumber Surya.co.id menyebutkan, meskipun Sholikin telah melaporkan warganya, tapi ada pengakuan dan pernyataan tertulis Wiwin bahwa dirinya hamil akibat hubungannya dengan Kades Sholikin. Pernyataan itu dibuat di depan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !