Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Baliho BNK Bergambar Wabup Amar pun Disoal

Baliho BNK Bergambar Wabup Amar pun Disoal

Written By Unknown on Monday, February 4, 2013 | 9:15 PM

 
 Aksi Satpol PP saat menurunkan Baliho

LAMONGAN - Usai turun jalan menuntut wakil bupati Lamongan mundur dari jabatannya karena mangkir dari sidang paripurna, dan acara kedinasaan seminggu lalu. Kembali mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Lamongan melakukan aksi, untuk mengoyang kursi panas Amar Saifudin, Senin ( 4/2).

Hanya saja, aksi kali ini tidak turun jalan seperti biasanya, melainkan mendatangi dua kantor sekaligus, yakni kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan (PMP), serta kantor Satpol PP untuk mengklarifikasi adanya tudingan kalau baliho Badan Narkotika Kabupaten (BNK), yang terpampang foto Wabup Amar Saifudin melanggar karena tidak disertai ijin.

"Kami datang ke sini untuk mengklarifikasi apakah benar banner dan baliho milik BNK tersebut tidak ada ijinya, kalau tidak ada ijin semestinya baliho itu seharusnya sudah turun, apalagi gambar yang terpampang bukanlah gambar orang yang sudah Over Dosis (OD) tekena narkoba, namun gambar pak Wabup, ini sudah tidak mendidik," kata Benu Muharto saat berada di kantor PMP tersebut.

Tidak hanya itu saja, Benuh juga mengritik pedas Wabup, kalau benar baliho tersebut tidak berijin, leadership Wabuppun diragukan. Karena menurutnya sebagai pemimpin mereka harus memberikan contoh yang baik dalam hal apapun, apalagi soal ketaatan hukum.

Mendengar tuntutan mahasiswa itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (PMP) Cahiril Anwar, membenarkan kalau baliho BNK tidak berijin, dan tidak ada surat pemberitahuan. "Perlu saya sampaikan memang selama ini tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis kepada kami," ujarnya.

Namun ada yang janggal dalam peristiwa tersebut, dimana sebelumnya mahasiswa pada pukul 11.00 wib masih mendengar kalau baliho BNK tersebut tidak berijin, namun pada pukul 13.00 wib, kantor tersebut baru menerima surat pemberitahuan ijin dari BNK, yang ditujukan kepada bupati dengan tembusan kantor PMP dan Satpol PP.

Saat diklarifikasi soal itu, baik kantor Perijinan dan Satpol PP tidak membantahnya. "Memang sebelumnya tidak ada, namun baru saja kita Satpol PP menerima tembusan surat pemberitahuan pemasangan baliho BNK kepada bupati dengan tembusan Satpol PP dan pihak Perijinan tertanggal 4 Pebruari," kata Alfian Helmy Kasi Ops Satpol PP.

Terpisah Wabup Amar Saifudin saat dikonfirmasi membantah kalau balihonya tidak berijin. Ia juga mengatakan kalau baliho BNK tidak sepatutnya dipersoalkan. Apalagi keberadaan BNK adalah sebagai perangkat daerah, yang dibentuk dengan Perda No: 1 Tahun 2010, posisinya sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Korpri.

Dikatakannya, pihaknya setiap tahun melayangkan surat ijin, terkait kapan ijin pemberitahuan itu dilayangkan, pihaknya tidak ingat. "Yang pasti ada ijinnya, cuman tanggalnya tidak ingat," katanya sambil meminta pihak-pihak yang mempertanyakan ijin, untuk mengerti kalau BNK bukan merupakan Ormas atau Parpol.

Ia lalu mencontohkan papan reklame milik Capilduk Lamongan. "Apakah baliho ini ada ijinnya demikian pula dengan spanduk yang ada foto Pak Bupati lantas ijinnya kesiapa," tanyanya.

Itu artinya, BNK juga merupakan perangkat daerah, karena mulai pusat hingga daerah kabupaten dan Kota yang namanya Badan Narkotika pasti ada, sehingga sangat wajar kalau pihaknya memasang baliho atau reklame tersebut. jr/sg
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika