Polisi Narkoba Lamongan
LAMONGAN – Tim Sidang KKE Profesi Polres Lamongan terhadap terpidana anggota Polres, Bripka Sunarto merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (12/2/2013).
Rekomendasi pemberhentian itu hasil keputusan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diketuai Wakapolres Kompol Yudhistira Midyahwan. "Dari hasil keputusan KEPP, Bripka Sunarto direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kasi Propam Ipda Suto didampingi Kasubag Humas AKP Moch Umar Dhami kepada Surya.co.id, Selasa (12/2/2013).
Saat sidang Komisi digelar di Ruang Sasana Krida Jagratara (SKJ), Sunarto memang tidak bersedia hadir meski sudah ada panggilan resmi untuk gelar sidang perkara kode etik yang harus dijalaninya.
"Sunarto kita panggil untuk jalani sidang kode etik profesi tapi tidak bersedia datang dengan menyertakan surat pernyataan. Sidangnya absensia," ungkap Suto.
Dikatakan, sidang kode etik profesi ini digelar setelah ada ketetapan hukum bagi terdakwa dan telah divonis 4 tahun pidana kurungan karena kasus mengkonsumsi narkoba.
Home »
politik hukum dan pemerintahan
» Bripka Sunarto Direkomendasikan Pecat
Bripka Sunarto Direkomendasikan Pecat
Written By Unknown on Tuesday, February 12, 2013 | 8:03 AM
Labels:
politik hukum dan pemerintahan
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !