Operasi Tempat Pelayanan Kesehatan Swasta
Tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang diduga beroperasi secara ilegal itu adalah Klinik Permata Bunda di Jalan Gotong Royong Kecamatan Babat.
Kasatpol PP Lamongan Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni menyebutkan, ada empat ijin yang belum dipenuhi klinik tersebut. Yakni, Perda Nomor 02/2012 Tentang Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) dan Perda Nomor 06/2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan.
Kemudian Perda lain yang dilanggar adalah Perda Nomor 10/2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Perda Nomor 13/2003 tentang Retribusi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha.
“Kemarin pemilik klinik sudah kita panggil. Dia tidak bisa menunjukkan ijin sebagai yang diatur dalam empat Perda tersebut. Sanksinya hanya berupa teguran keras. Kami minta pemilik klini segera melengkapi ijin-ijin sebagaimana yang ditentukan Pemkab Lamongan,” katanya, Kamis (24/01/2013).
Menurut Zamroni, operasi yang dilakukan petugas gabungan tersebut bukan hanya digelar untuk menegakkan Perda saja, namun juga agar memberi kepastian pelayanan bagi konsumen klinik. “Jika ijin ini tidak segera dipenuhi, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas lagi,”imbuh dia.@ali muhtar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !