Tim penyidik Reskrim Polres Lamongan, Kamis (10/1) telah menetapkan 10 orang satu diantaranya adalah calon kades yang kalah Mohammad Khudlori, sebagai tersangka atas tuduhan pengerusakan fasilitas milik negara dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung seminggu lalu.
"Setelah melalui hasil pemeriksaan maraton terhadap 11 saksi beberapa hari yang lalu, karena sudah ditemukan dua alat bukti cukup mereka melakukan pengerusakan, maka Polres menaikan status mereka menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Hasran.
Ke 10 warga Rejotengah yang sudah ditetapkan tersangka itu, selain Mohammad Khudlori (42) calon kades yang kalah, juga terdapat Mohammad Hariyono (43) adalah, keduanya melanggar pasal 160 menghasut dan pasal 170 KUHP, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah.
Sedangkan 8 tersangka lainnya juga terkena pasal 170 KUHP itu adalah, Padi (39), Suewandi (39)Suraji (32), Lukman Hakim (21)H Suharto (47), Yahmad (33), Sayid Ali (20), Sayid Sidik (20), semuanya warga Rejotengah, Kec Deket. "Kedelapan tersangka ini rata rata melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap korban dalam hal ini panitia pilkades," bebernya.
Hanya saja lanjut Hasran, penetapan tersangka ini tidak dibarengi dengan penahanan, para tersangka hanya dikenai wajib lapor. "Para tersangka tidak kita tahan hanya dikenai wajib lapor," katanya.
Meski demikian, usai pihaknya menetapkan 10 tersangka pengerusakan fasilitas milik negara tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka. Berharap dari keterangan tersangka tersebut bisa mendatangkan tersangka lainnya.
Sekedar diketahui, pengeruskan sejumlah fasilitas kantor camat bermula pada Rabu sore (2/1) sekitar seratusan lebih massa dari kubu calon kades yang kalah Muhammad Khudlori mendatangi kantor kecamatan Deket, mendesak dan menuntut pihak kecamatan untuk melakukan penghitungan ulang atau coblos ulang hasil pilkades yang dimenangkan oleh calon Rumiyati. Jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !