LAMONGAN - Sembilan dari 11 terduga pengrusakan di Kantor Kecamamatan Deket akhirnya memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua penasehat hukum, Yuyung Pramesti dan Alia Rahman, Rabu (9/1/2013).
Mereka datang setelah polisi melayangkan surat pemanggilan kedua. Kesembilan warga Rejotengah, Kecamatan Deket dimintai keterangan di reskrim unit III secara maraton, terkait kasus pengrusakan di Pendapa dan ruang Camat Deket sebagai buntut ketidakpuasannya dengan hasil pilkades dan musyawarah di kecamataan dua pekan lalu.
"Sementara mereka baru kita mintai keterangan terkait insiden pengrusakan di Kantor Kecamatan Deket," kata Kasat reskrim AKP Hasran kepada surya.co.id.
Diakui mereka belum berstatus tersangka, namun jika dalam perkembangan pemeriksaan ada bukti keterlibatan melakukan tindak pidana pengrusakan tentu status mereka akan menjadi tersangka.
Menurut Hasran boleh saja mereka mengaku tidak ikut merusak. Tapi polisi punya bukti kuat lewat rekaman video yang saat itu pengambilan gambar saat insiden dilakukan anggota polres."Kalau tidak mengakui tinggal menunjukkan rekaman videonya,"tegas Hasran.
Sumber : surabaya.tribunnews.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !