ilustrasi
Ke lima anggota tersebut, empat diantaranya terlibat kasus penembakan yang mengakibatkan dua orang anggota PSHT terluka dalam arak-arakan Desember tahun lalu, sedangkan yang satu karena berselingkuh.
"Sidang Kumlin ini digelar, sebagai upaya pihak Polres untuk tidak menutupi kasus yang melibatkan anggota kepolisian, kalau terbukti terlibat kasus tentu mereka akan menjalani sidang Kumlin," kata salah satu anggota Polres yang namanya minta untuk tidak dikorankan, Rabu (16/1).
Ipda Suto, Kepala Unit Propam Polres Lamongan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan digelarnya sidang hukuman disiplin ( Kumplin), terhadap lima orang anggota Polres.
Ke lima anggota Polres tersebut adalah, empat diantaranya dari Unit Reskrim, masing-masing berpangkat Ipda, Aipda dan dua orang berpangkat Bripka, sedangkan satu orang dari unit SPKT berpangkat Aiptu.
Dikatakannya, keempat orang dari Unit Reskrim dikenakani perkara kelalaian dalam meletuskan senjata api inventaris dinas, saat pengamanan arak-arakan rombongan PSHT yang menyebabkan dua orang terluka tembak .Sedangkan satu orang dari SPKT disidang karena kasus perselingkungan.
Sayangnya, Suto enggan menyebut nama-nama para anggota polres yang tengah disidang namun hanya memberikan beberapa nama inisial , Ipda R,Aiptu Ch, Bripka S, Bripka M dan Aiptu Hs.
Dalam sidang yang yang dipimpin Wakapolres Kompol Yudhistira Midyawan SiK tersebut, menjatahukan vonis antara lain untuk empat orang anggota dari Unit Reskrim masing-masing dengan hukuman yang berbeda.
Untuk anggota berpangkat Ipda dijatuhi hukuman teguran tertulis, sedangkan tiga orang lainnya dikenai hukuman 21 hari dan ditempatkan dalam penempatan khusus atau sel. Demikian pula dengan anggota Polres berpangkat Aiptu dari SPKT Polres dijatuhi hukuman 21 hari dan ditempatkan disel khusus juga.
Disinggung mengenai penerapan vonis pada oknum polisi berpangkat Ipda yang hanya dikenai teguran tertulis, Suto menyatakan anggota yang bersangkutan akan mendapat pengawasan khusus. "Jika melakukan pelanggaran maka bisa saja dikenai hukuman menghuni sel dan penurunan pangkat," tandasnya. Jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !