"Kedatangan kontainer tersebut juga tidak dilaporkan ke kami. Padahal muatan yang berkaitan dengan hewan atau tumbuhan harus melewati kami," kata Nur Hartanto kepada wartawan di Depo Tanto, Jalan Tanjung Emas 1, Jumat (18/1/2013).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya itu mengatakan, setelah dibongkar barulah diketahui isi muatan kontainer 40 kaki itu. Karena berhubungan dengan hewan, maka pihak karantina langsung melakukan tindakan dengan mememeriksa dokumen barang.
"Ternyata dokumennya tidak lengkap," ujar Hartanto.
Hartanto menambahkan, kontainer bernomor TAKU 602941 itu diangkut KM Tanto Satrian dari dari Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Bulu ayam dan itik tersebut rencananya akan dibawa ke Lamongan untuk dijadikan tepung pakan ikan.
Hartanto menerangkan, ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik barang dan ekspedisi bila mengangkut barang yang berhubungan dengan hewan atau tumbuhan.
5 Syarat itu adalah surat rekomendasi pemasukan dari dinas peternakan tempat tujuan, surat rekomendasi pengeluaran dari dinas peternakan tempat asal, Surat karantina hewan dari tempat asal, Hasil uji labroratorium yang menyatakan bebas flu burung dan penyerahan dokumen kepada petugas karantina untuk
diperiksa.
"Kami sudah memberi kesempatan selama 3 hari untuk memberikan surat persyaratan. Tetapi mereka tak mampu," lanjut Hartanto.
Karena sudah tak sesuai persyaratan, maka pihak karantina Surabaya memerintahkan agar kontainer itu dikembalikan ke daerah asal. Bila pemilik barang tak mampu mengembalikan, maka muatannya akan dimusnahkan di Surabaya.
"Kami harus waspada mengantisipasi wabah flu burung agar tak menyebar di Jatim. Apalagi Lamongan adalah wilayah yang masih bebas virus flu burung," tandas Hartanto.
(iwd/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !