ilustrasi
LAMONGAN - Dua pelaku Misbakhul Munir (14) dan Zainal
Abidin (13) keduanya warga Lohgung Kec Brondong Lamongan, harus
berurusan dengan polisi, setelah dirinya kepergok sedang menyembunyikan
dan memreteli motor hasil curianya.
Atas perbuatanya itu, kini kedua pelaku harus meringkuk disel tahanan Mapolsek Brondong, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.Sementara polisi terus mengembangkan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku sudah kita amankan, kita terus kembangkan kasus ini, karena kami mencurigai kedua pelaku tidak hanya mencuri motor Honda Vario milik Achmad Nursalim yang juga satu kampung dengan pelaku," kata AKP Umar Dami Kasubag Humas Polres Lamongan pada Minggu (23/12).
Informasi yang didapat menyebutkan, kalau penangkapan kepada dua pelaku, berawal saat itu Polsek Brondong mendapatkan laporan dari korban Achmad Nursalim, kalau sepeda motor miliknya Honda Vario hilang.
Kemdian polisi bergerak untuk mencari motor milik korban disekitar kampung, dengan menyusuri tambak dan area pertanian.Saat berada diarea pertanian itu, petugas menemukan protolan motor mulai dari spion, kempolan depan beserta plat nomor. Dari hasil penemuan itu, polisi terus bergerak dan mengembangkan, dan mencurigai didepan rumah milik pelaku ada sepeda motor vario yang tengah dipreteli.
Karuan saja polisi langsung melakukan peemriksaan terhadap pelaku dan memeriksa sepeda motor jenis Vario tersebut, dan benar diketahui kalau motor Vario dengan nopol S 6049 KN adalah milik Achmad Nursalim yang dicuri oleh kedua pelaku.
"Setelah berhasil menelusuri dan petugas menemukan protolan motor yang dicuri, akhirnya motor itu kita temukan di depan rumah pelaku, dan saat itu juga pelaku diintrogasi dan mengaku kalau motor itu adalah motor hasil curian,"kata Dhami menambahkan.
Untuk menghindari amuk massa, kedua pelaku akhirnya digelendeng ke Mapolsek Brondong untuk mengamankan pelaku, dan saat ini petugas terus berusaha membongkar membongkar modus dan jaringan pelaku," pungkas Umar Dhami. jr
Atas perbuatanya itu, kini kedua pelaku harus meringkuk disel tahanan Mapolsek Brondong, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.Sementara polisi terus mengembangkan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku sudah kita amankan, kita terus kembangkan kasus ini, karena kami mencurigai kedua pelaku tidak hanya mencuri motor Honda Vario milik Achmad Nursalim yang juga satu kampung dengan pelaku," kata AKP Umar Dami Kasubag Humas Polres Lamongan pada Minggu (23/12).
Informasi yang didapat menyebutkan, kalau penangkapan kepada dua pelaku, berawal saat itu Polsek Brondong mendapatkan laporan dari korban Achmad Nursalim, kalau sepeda motor miliknya Honda Vario hilang.
Kemdian polisi bergerak untuk mencari motor milik korban disekitar kampung, dengan menyusuri tambak dan area pertanian.Saat berada diarea pertanian itu, petugas menemukan protolan motor mulai dari spion, kempolan depan beserta plat nomor. Dari hasil penemuan itu, polisi terus bergerak dan mengembangkan, dan mencurigai didepan rumah milik pelaku ada sepeda motor vario yang tengah dipreteli.
Karuan saja polisi langsung melakukan peemriksaan terhadap pelaku dan memeriksa sepeda motor jenis Vario tersebut, dan benar diketahui kalau motor Vario dengan nopol S 6049 KN adalah milik Achmad Nursalim yang dicuri oleh kedua pelaku.
"Setelah berhasil menelusuri dan petugas menemukan protolan motor yang dicuri, akhirnya motor itu kita temukan di depan rumah pelaku, dan saat itu juga pelaku diintrogasi dan mengaku kalau motor itu adalah motor hasil curian,"kata Dhami menambahkan.
Untuk menghindari amuk massa, kedua pelaku akhirnya digelendeng ke Mapolsek Brondong untuk mengamankan pelaku, dan saat ini petugas terus berusaha membongkar membongkar modus dan jaringan pelaku," pungkas Umar Dhami. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !