Penegasan itu, Kamis (13/12) disampaikan oleh Kajati Jatim Arminsyah, saat menjadi keynote speaker, dalam seminar yang bertajuk tindak pidana korupsi, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Tanjung Kodok Beach Resort, Paciran.
Seminar yang juga dihadiri Kajari dari tiga wilayah, yakni Kajari Lamongan Dyah Retnowati Astuti, Kajari Bojonegoro dan Tuban, serta Bupati Lamongan Fadeli bersama Ketua DPRD Makin Abbas dan Sekkab Yuhronur Efendi, kepala SKPD, guru besar hukum pidana Unair, Nur Basuki Minarno, sebagai pembicara, mengupas tuntas persoalan korupsi.
Arminsyah dalam kesempatan itu dengan tegas mengatakan, pokok tentang tindak pidana korupsi adalah aturannya sudah ada, tinggal implementasinya saja agar sesuai peruntukannya. Namun terkait kebijakan publik, ada hal-hal yang sebenarnya masuk ranah administrasi tapi kemudian bisa masuk ranah kriminal. "Jika memang kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat, tidak ada yang perlu ditakutkan," terangnya.
Dia kemudian mewanti-wanti tiga hal untuk mencegah terjadinya korupsi. Yakni untuk terus mengingat dan memegang ajaran agama, tidak melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan rekanan yang tidak benar,serta jangan sampai ada pejabat yang ikut proses pengadaan.
"Kejaksaan banyak nangani kasus anak buah yang menjadi tumbal atasan karena takut untuk menolak perintah. Untuk kasus seperti ini, jika ajaran agama yang dipegang, maka harus berani menolak yang tidak benar dan berani mendukung program pembangunan yang benar demi kemakmuran rakyat," harapnya.
Kepada rekanan yang tidak benar, dia meminta pemerintah daerah untuk tegas menolak mereka. "Jangan melibatkan rekanan yang surat-surat keabsahan perusahaannya tidak benar atau palsu," tegasnya sembari menyebut kejaksaan memiliki kewenangan mengusut perusahaan yang tidak benar. Mulai dari pemalsuan jumlah asset yang dimiliki, jumlah karyawan, atau lainnya.
Terakhir dia berpesan agar jangan sampai ada pejabat pemerintah yang ikut pengadaan barang/jasa. Hal itu seringkali terlupakan dalam penegakan kasus korupsi. Mereka yang menjadi bagian dari unsur pengawasan jangan sampai masuk sebagai rekanan pengadaan.Di kesempatan itu, dia juga menyebut saat ini Kejati sedang menangani 140 kasus terkait tindak pidana korupsi. jr/sg
http://www.4shared.com/mp3/gZXiz27o/lamongan_kelangan_wirang_orgnl.html
ReplyDelete