Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Jenguk Suami di LP, Bawa Pil Carnopen Dibekuk

Jenguk Suami di LP, Bawa Pil Carnopen Dibekuk

Written By Unknown on Tuesday, October 23, 2012 | 9:48 PM

Ely dan dua kawannya selundupkan carnopen di dalam pampers anaknya,
kini tersangka di tahan Mapolres Lamongan.


LAMONGAN (Surabaya Pagi) - Tidak salah kalau tuduhan penyebaran narkoba justru marak dan dikendalikan oleh para narapidana, di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Buktinya, Selasa (23/10) jajaran Reskoba Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan penyebaran narkoba di lembaga pemasyarakat (LP), dan membekuk pelaku Ely Indriani (23) warga Desa Simbatan, Kec Sarirejo, Lamongan.

Kasatnarkoba AKP Sukono saat dihubungi mengatakan, pelaku ditangkap karena kedapatan membawa 80 butir carnopen yang disimpan di dalam pempes anaknya, yang akan diberikan ke suaminya Munir (32) penghuni LP dengan kasus sama.

Sebelum penangkapan dilakukan, sekitar pukul 09.45 wib petugas mendapatkan laporan dari salah satu Sipir di LP, kalau ada seseorang yang tengah menjenguk suaminya namun keberadaanya sangat mencurigakan.

Mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergegas dan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengeledahan."Sebanyak 80 butir pil carnopen itu ditemukan di dalam pempes anaknya dan kita amankan," terangnya.

Usai menangkap Ely, petugas akhirnya mengembangkan jaringannya, dan berhasil menangkap Siem (53) bersama anaknya M Rifaul (16) sekitar pukul 14.30, saat keduanya tengah menunggu seseorang untuk membeli pil carnopen di Terminal Brondong.

Dari tangan pelaku yang beralamat di Kel Kingking Kec/Kab Tuban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1000 butir pil carnopen dan kedua pelaku saat ini diamakan bersama dengan Ely Indriani, dan dijebloskan ke penjara di Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Para pelaku kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, karena kami sangat yakin kalau jaringan pelaku ini kuat dan tersebar, semoga jaringan pelaku bisa secepatnya kita lacak dan kita bongkar," katanya.

Atas perbuatanya itu, para pelaku terancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjarah. "Kita masih periksa intensif pelaku untuk mengembangkan kasus ini," terangnya. jr
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika