Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Bupati Lamongan Bungkam

Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Bupati Lamongan Bungkam

Written By Unknown on Tuesday, September 25, 2012 | 6:13 AM

  Mantan Bupati Lamongan Masfuk
Mantan Bupati Lamongan Masfuk

 SK nomor 188/563/Kep/413.013/2003 diduga menjadi biang korupsi.

SURABAYA, Jaringnews.com - Setelah sempat satu kali mangkir, mantan Bupati Lamongan Masfuk, Senin (24/9) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sebelumnya, Senin (17/9) minggu lalu, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan pelabuhan di Lamongan senilai Rp 16 miliar itu mangkir. Saat itu, ia melalui pengacaranya meminta penyidik menjadwal ulang pemanggilan pada dirinya.

Masfuk datang dengan ditemani pengacaranya, Yani Takarianto. Mantan Bupati Lamongan dua periode ini diperiksa selama 3 jam, dengan mendapat 15 pertanyaan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jatim, Masfuk tidak banyak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang menungguinya.

"Saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara," jawabnya singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Masfuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, pada 31 Juli lalu, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan nomor 676/0.5/FD.1/7/2012.

Penetapan Masfuk sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup kuat, yakni SK nomor 188/563/Kep/413.013/2003 yang dikeluarkan Bupati Lamongan saat itu.

SK inilah yang dijadikan dasar pelepasan tanah sejak dari 2003 sampai 2010. Anehnya, hanya dengan dasar satu SK tahun 2003 ini, pelepasan tanah digunakan untuk setiap APBD dari 2003 sampai 2010. Padahal APBD digedokkan tiap tahun.

SK tersebut diduga menjadi biang korupsi karena, pada realisasinya, dana pelepasan yang dianggarkan melebihi ketentuan, yakni ditetapkan sampai 10 persen dari APBD. Padahal, di dalam Kepres No 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMA) No 1 Tahun 1994, disebutkan, anggaran pembebasan tanah untuk kepentingan umum maksimal 4 persen dari APBD.

Maka berdasarkan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp3 M sampai Rp4 M terhitung sejak tahun anggaran 2003 sampai 2006. Sementara untuk APBD 2007 sampai 2010 masih sedang diusut.

Mencium adanya dugaan korupsi, penyidik Pidsus Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi kasus pelepasan tanah seluas 98 hektar yang menelan APBD sebesar Rp 16 miliar.

Pembebasan lahan direncanakan untuk pembangunan pelabuhan yang dikerjakan oleh PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) bekerjasama dengan perusahaan asal Singapura, PT Easlog Ltd. Penggunaan APBD diduga bermasalah karena, saat itu, diduga ada tindakan mark-up dan dobel anggaran atas tanah yang dibebaskan.

Modusnya, anggaran yang diajukan ke pemerintah pembelian tanah sebesar Rp30 ribu per meter, padahal dalam praktiknya tanah dibeli dari warga sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per meter.
(Hdy / Deb)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika