
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang juga Kasipidum Kejari Lamongan, Martin Pattypeilohy yang menuntut Sudarto selama 10 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Hari Supriyanto dalam putusannya mengatakan, yang menjadi pertimbangan hakim ada beberapa hal. Diantaranya, terdakwa sudah membantu keluarga korban.
"Selama dalam tahanan hingga kasusnya disidangkan, terdakwa sudah menerima sanksi dari kesatuannya, yakni pemotongan gaji sebesar 75 persen dari gaji pokoknya. Selain itu selama persidangan terdakwa juga berlaku sopan," katanya, Senin (24/9/2012).
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum, Idris Sofyan Ahmad, tampak kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan masih dianggap tinggi.
Sementara Sudarto saat ditanya dengan keputusan tersebut masih pikir–pikir. Sayang tidak satupun kerabat atau keluarga korban hadir dalam sidang vonis yang digelar.
Sebelumnya, Sabtu (28/4/2012) lalu, sebuah sedan Volvo yang dikendarai oleh Bripka Sudarto menabrak 2 sepeda motor hingga menewaskan 5 orang. Mobil maut tersebut baru berhenti melaju setelah tercebur sungai di Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah, Lamongan.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !