
Foto: Riza A
"Sudah kita amankan, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto, Senin (24/9/2012).
Minyak mentah bahan baku solar atau crude oil diangkut menggunakan dua truk tangki. Yakni tangki bernopol L 8587 UR bermuatan 16.000 liter yang disopiri Supendi (55) warga Kedawung, Kecamatan Granti, Pasuruan dan tangki bernopol L 8456 UE bermuatan 20.000 minyak yang disopiri Bayu Candra (30) warga Perum Madekaryo, Lamongan.
"Dua truk tangki tersebut dihentikan petugas yang sedang menggelar razia di daerah Soko, Tuban. Setelah diperiksa, ternyata surat izin angkut minyak yang dibawa kedua sopir tersebut tidak sah," sambungnya.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa minyak mentah ini benar dari Lapindo untuk dikirim ke Petrochina. Dan pengiriman minyak itu dilakukan oleh CV Sari Fama selaku perusahaan transportasinya.
Dua orang sopir tangki masih menjalani pemeriksaan polisi, meskipun keduanya tidak ditahan. Sementara dua truk tangki berisi 36.000 liter crude oil juga masih disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Karena tidak ada izin pengangkutan minyak yang sah, kegiatan pengangkutan migas ini jelas melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," tandasnya.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !