LAMONGAN - Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya telah
memulai memeriksa para saksi untuk empat ketua komisi, yang telah
ditetapkan tersangka sebelumnya.
Pemeriksaan dimulai pada Senin, dan sedikitnya sudah ada 3 saksi yang
telah diperiksa, dan ketiganya hadir untuk memberikan kesaksian dugaan
keterlibatan terhadap empat ketua komisi terhadap kasus Perdin ini.
"Sudah ada 3 saksi yang sudah kita panggil, dan semuanya hadir," kata
Kajari Erna Normawati Widodo melalaui M Arfan Halim Kasiintel Kejaksaan
Negeri Lamongan Selasa (29/10).
Dikatakan, pemeriksaan kembali para saksi tersebut untuk melengkapi data
yang sudah dimiliki oleh Kejari, dan setelah itu baru empat tersangka
dari ketua komisi itu yang diperiksa."Tahapannya memang seperti itu
kalau ada tersangka lagi, pasti para saksi akan dipanggil lagi untuk
periksa," terangnya.
Saat didesak siapa para saksi yang akan diperiksa tersebut, ia dengan
tegas sementara ini yang diperiksa masih diinternal staf Sekretariat
Dewan, dan tidak menutup kemungkinan anggota dewan juga akan diperiksa
tinggal menunggu waktu saja.
Sekedar diketahui, usai menetapkan tiga tersangka Abd Munir (mantan
sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga), Senin (23/9) sore,
Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan empat ketua komisi A
Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo
Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus
Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar. jr
Home »
politik hukum dan pemerintahan
» Kejari Periksa Saksi Tersangka Ketua Komisi
Kejari Periksa Saksi Tersangka Ketua Komisi
Written By Unknown on Tuesday, October 29, 2013 | 11:50 PM
Labels:
politik hukum dan pemerintahan




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !