Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Pengrusakan Kantor, Ketua Panwas Libatkan Dua Saksi Wartawan

Pengrusakan Kantor, Ketua Panwas Libatkan Dua Saksi Wartawan

Written By Unknown on Friday, September 13, 2013 | 8:32 PM



LAMONGAN-Dua wartawan elektronik  dimintai keterangan penyidik sebagai  saksi perusakan Panwalu Lamongan oleh Suharjito  dan kawan-kawan dari PDIP yang terjadi Sabtu (27/07/2013).

Keduanya  Rizal Fahlevy  (40) dan  Ahmad Faisol (29)  dimintai keterangan penyidik reskrim unit 1 pidana umum sesaat setelah Ketua Panwas Tony Wijaya, Jumat (13/09/2013).

Sikap tak tergoyahkan Tony Wijaya untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau lantaran dinilai apa yang dilakukan terlapor Suharjito dan kawan-kawannya itu sebagai tindakan kriminal umum dan bukan pelanggaran pemilu.

Laporan Jumat hari ini merupakan keputusan yang telah diambil lembaga Panwas setelah Tony dan sejumlah komisoner panwas melakukan pertemuan dan gelar peristiwa dugaan pengrusakan itu.

“Saya sebagai Ketua Panwas Lamongan didukung sepenuhnya oleh Bawaslu untuk meneruskan perkara ini,”tandasnya kepada Surya.
Sebagi bentuk keseriusannya membawa perkara ini ke ranah hukum, pihaknya melibatkan dua orang saksi dari awak media electronik, Rizal Fahlevy dan Ahmad Faisol. Lantaran menurut Tony keduanya adalah  wartawan yang sempat memergoki aksi itu dan mengabadikannya.

Selain keterangan dua saksi, alat bukti hasil rekaman video yang dimiliki Panwas cukup kuat untuk menyeret para pelaku. Yang dirusak diantaranya, pagar besi kantor, banner identitas Panwaslu, banner program dan tahapan pemilu legislative  2014, banner jadwal program  dan tahapan Pilgub Jatim 2013 semuanya dirobek-robek, kaca nako jendela dipecah dan pintu kantor dijebol serta arsip panwas yang berada di meja tengah diacak-acak.

Sementara itu Rizal Fahleviy dan Ahmad Faisol menyatakan, keterangan yang diberikan sebatas yang iak ketahui saat kejadian termasuk rekaman video yang dimilikinya adalah  sebagai bukti dan kesaksian yang mereka ketahui.”

Kita menjelasakan sebatas apa yang kami ketahui,”katanya.

Wakapolres Lamongan Kompol Yudhistira Midyahwan menanggapi sikap Ketua Panwas, Tony Wijaya menegaskan, bahwa itu menjadi hak sepenuhnya ketua panwas. Polisi akan melakukan penanganan kasus ini secara profesional.

”Kalau nanti memang ada saksi dan dua alat bukti yang kuat mau bagaimana lagi. Tapi ini masih proses pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya nanti,”tandasnya.

Bawaslu Pertanyakan Proses Hukum Perusak Kantor Panwas

Tak hanya Panwaslukab Lamongan, Bawaslu juga akhirnya turun tangan meminta polres untuk melanjutkan proses  hukum dua kader PDIP yang dilaporkan Panwas telah melakukan perusakan Kantor Panwas pada Sabtu (27/07/2013).

“Sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas, Dan kami menyayangkan karena tidak ada perkembangan yang siginifikan,”tegas Andreas Pardede, Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim di depan sejumlah awak media usai melantik 1.542 PPL legislatif di Lamongan, Minggu (08/09/2013).

Ia menilai penyidik polres lamban dalam menangani kasus perusakan Kantor Panwas. Ia bahkan memastikan dalam sepekan ini jika tidak ada perkembangan apapun hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Lamongan, pihaknya akan melangkah ke Polda Jatim, atau bahkan ke Mabes Polri.

”Ini bukan perkara main-main, karena yang dirusak kantor Panwas sebagai penegak penyelenggara Pemilu. Dan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara personal. Apalagi jelas perkara dan siapa pelakunya,”tandasnya di depan sejumlah awak media.

Andresa Pardede hanya berharap kasus perusakan Kantor Panwaslu ini ditangani serius agar dikemudian hari tidak ada pembenaran bagi pelaku pengrusakan.

Sikap  Andreas Pardede itu juga merespons Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya yang juga telah melayangkan surat ke polres menanyakan perkebangan hasil pemeriksaan, namun sampai hari ini belum ada jawaban. Surat bernomor: 177/PANWASLU-KAB/LMG/VIII/2013 tertanggal 12 Agustus 2013 telah dikirim . Perihal permohonan informasi perkembangan dan tindaklanjut laporan Panwaslu.

Tony yang mendampingi Andreas Pardede  membenarkan jika pihaknya belum mendapat balasan surat tentang penjelasan perkembangan penyidikan. Menurut Tony apapun hasilnya sampai persidangan nanti, ia tidak mempersoalkan.

Tapi tindakan pidana ini harus tetap diproses. Bahkan andaikata tanpa dilaporkan, polisi berkewajiban untuk memroses kasusnya. Apalagi jelas tindakan oknum kader PDIP saat hendak menanyakan sepanduk dan baner yang diturunkan dan ada di Kantor Panwas itu dibarengi dengan tindakan pengrusakan.

“Saya harus menyurati Kapolres, karena sejak laporan pada Minggu (28/07/2013) sampai seklarang belum mendapatkan informasi pengembangan hasil penyelidikan dari penyidik,’’tegasnya. Sementara itu, Wakapolres Kompol Yudhistira Midyahwan dikonfirmasi menyatakan, bahwa persoalan itu diantara mereka pernah dipertemukan.


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika