Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Kejaksaan Kantongi Tersangka Baru Perdin

Kejaksaan Kantongi Tersangka Baru Perdin

Written By Unknown on Friday, September 13, 2013 | 8:52 PM


LAMONGAN  - Diam-diam Kejaksaan Negeri Lamongan telah mengantongi calon tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012.

Sebelumnya Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang mengebohkan Lamongan beberapa bulan lalu, mereka adalah Abd Munir mantan Sekwan, Rivianto PPTK, dan Muniroh pihak ketiga.

Hanya saja para calon tersangka baru disinyalir dari dewan tersebut, masih belum dibuka dan dipublikasikan ke masyarakat. Tidak diketahui persis kenapa calon tersangka baru ini tidak segera disampaikan ke publik.

Namun dari berbagai sumber yang berhasil dihubungi Surabaya Pagi mengatakan, calon tersangka baru tersebut akan disampaikan tidak lama lagi sambil menunggu timming yang pas untuk menyampaikan.

"Tidak lama lagi para tersangka baru itu akan diumumkan, Kejaksaan hanya tinggal menunggu waktu yang pas, nama-nama siapa yang bakal menyusul Munir cs sebagai tersangka akan diumumkan," kata sumber yang namanya minta tidak dipublikasikan, Kamis (12/9).

Lebih jauh kata sumber tersebut menegaskan, keputusan kejaksaan menetapkan kembali tersangka dalam kasus Perjalanan Dinas (Perdin) dianggap sudah tepat, karena dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak, lebih-lebih para anggota dewan."Kalau ada tersangka lagi itu sudah tepat, apalagi BPKP sudah merespon hasil ekspose kasus ini," terangnya.

Saat disinggung siapa kira-kira nama baru tersangka kasus Perdin ini, sumber itu enggan untuk menyebutkannya. Ia hanya memberikan isyarat kalau penetepan tersangka baru nanti, selain orang tersebut diduga kuat ikut terlibat dugaan korupsi, orang-orang tersebut adalah orang yang mempuyai tugas dan fungsi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan selama ini.

"Penetapan ini murni karena hasil penyidikan, bukan atas dasar opini masyarakat, dan penetapan tersangka baru nanti itu dirasa sudah adil, karena kuat dugaan tersangka nanti adalah orang yang terpandang dan mempunyai jabatan," tegasnya.

Terpisah Kasiintel Kejaksaan Negeri M Arfan Halim saat dihubungi tidak menampik dalam kasus dugaan korupsi Perdin DPRD tahun 2012 ada tambahan tersangka lagi. Terkait berapa dan siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka ia belum berani membuka ke publik.

"Ya memang arahnya seperti itu, tapi untuk lebih jelas dan detailnya siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka, nanti akan disampaikan langsung oleh ibu Kajari," katanya.

Sekedar diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka Perdin pada Juni lalu. Mereka yang sudah menyandang tersangka Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).

Kasus ini sendiri mencuat, setelah Kejari membidik adanya pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD yang dinilai telah terjadi pelanggaran aturan.

Ditengah perjalanan, akhirnya ada laporan kalau uang kelebihan anggaran kunjungan kerja luar oleh dewan tidak dikembalikan dan terjadi dugaan korupsi uang Rp 311 juta dengan total anggaran Rp 4,2 M, yang menyertakan 44 pejabat, dan juga 27 camat se Lamongan.

Akhirnya Kejaksaan fokus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini, hingga memanggil semua dewan, beserta semua pejabat dan camat untuk dimintai keterangan.Sadar tengah dibidik oleh kejaksaan tersebut, buru-buru anggota DPRD kembali mengembalikan uang perjalanan dinas 900 juta, namun yang dikembalikan ini adalah uang perjalanan dinas dalam ke kecamatan-kecamatan setiap anggota dewan mengembalikan uang Rp 18 juta/tahun.jr

Hitung Kerugian Negara, Kejaksaan Tak Libatkan Audit BPK

Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Propinsi Jatim tahun 2012, untuk menghitung kerugian negara, Kejaksaan Negeri Lamongan tanpa meminta auditor dari BPK, karena kerugian atas kasus ini sudah cukup jelas, dengan pemotongan sebesar 30 persen.

"Untuk kasus Jasmas ini, kami tidak perlu untuk meminta audit dari BPK, karena kerugian atas kasus yang menyeret seorang PNS dan pengurus Parpol ini sudah jelas ada pemotongan sebesar 30 persen," kata M Arfan Halim Kasiintel Kejaksaan Negeri Lamongan saat dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (14/9).

Dikatakan, anggaran Jasmas yang diberikan kepada empat Pokmas di tiga kecamatan masing-masing Sukorame, Kedungpring dan Pucuk tersebut lanjut Arfan, nilai pemotonganya masing-masing Rp 150 juta dari anggaran Rp 500 juta/pokmas.

"Kalau dari total anggaran yang diglontorkan ke empat Pokmas senilai Rp 2 miliar, kalau dipotong 30 persen anggaran tersebut tinggal Rp 1,4 miliar, selebihnya Rp 600 juta diduga masuk ke kantong pribadi," terangnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi dari kelompok masyarakat (pokmas), untuk menggali keterangan saksi guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas ini, Kejaksaan meningkatkan status dalam pemeriksaan penyelidikan ke penyidikan, telah ditetapkan pada 7 Mei lalu, dan pada 6 Juni Kejaksaan menetapkan dua tersangka masing-masing Haris Udin Auda (Ajudan Wakil Bupati Amar Saifudin) dan Mudlofar Subagiyo salah satu pengurus DPD PAN Lamongan.

Kasus ini sendiri mencuat kepermukaan, setelah ada pengakuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengaku kalau bantuan dana Jasmas tahun 2012 dari seseorang anggota DPRD Propinsi Jawa Timur, diduga dipotong sampai 30 persen dari nilai bantuan masing-masing Rp 500 juta kepada 4 kelompok masyarakat dari total keseluruhan yang memperoleh sebanyak 294 Pokmas.

Ke empat pokmas tersebut mendapatkan dana itu, setelah mendapatkan rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Propinsi melalui mantan anggota DPRD Propinsi tahun 2010 asal Lamongan. Terhadap kedua tersangka ini pihak kejaksaan sementara dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. jr

   
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika