LAMONGAN - Pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) lama masih bisa menggunakannya hingga 31 Maret 2013.
Itu setelah ada kepastian surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : JP.01.01/X/378/2013 perihal perpanjangan pemberlakukan kartu lama Jamkesmas. Kartu itu bisa dimanfaatkan di RSUD dr Soegiri dan RSUD Ngimbang.
“Adanya surat tersebut juga bermakna bahwa mulai 1 April 2013, kartu lama Jamkesmas sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah kartu baru terbitan tahun 2013, “ ungkap Kadinkes drg Fida Nuraida, Selasa (5/3/2013).
Ini berarti kartu lama Jamkesmas diperpanjang dua kali oleh Kementerian Kesehatan. Karena lewat surat terdahulu, kartu Jamkesmas lama itu juga sudah diperpanjang pemberlakukannya hingga 28 Februari 2013.
Untuk Lamongan, tahun ini sebanyak 461.633 warganya menerima alokasi kartu Jamkesmas dalam pendistribusian tahap pertama. Jumlah peserta itu kemudian ditambah lagi sebanyak 4.878 kartu untuk mengcover masyarakat miskin dan tidak mampu yang sebelumnya belum masuk daftar penerima Jamkesmas dalam pendistribusian tahap pertama.
Peserta Jamkesmas Lamongan ini berbasis pada pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 yang bekerjasama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).Sementara berdasar SK Menteri Kesehatan RI Nomor : 010/MENKES/SK/I/2013 tentang Penerima Dana Tahap Pertama Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2013, ada dua rumah sakit penerima dana Jamkesmas. Yakni RSUD Dr Soegiri Lamongan dengan alokasi sebesar Rp 4.683.570.000 dan RSUD Ngimbang sebesar Rp 234.870.000.
Dana tahap pertama itu, dijelaskan olehnya, merupakan dana luncuran pertama yang diberikan pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat. Sementara jika terjadi kekurangan atau kelebihan dana atas pelayanan kesehatan, akan diperhitungkan dan dibayarkan pada klaim pelayanan kesehatan berikutnya setelah diverifikasi.
Di Lamongan, selain melalui Jamkesmas, kesehatan masyarakat tidak mampu dijamin sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui Jamkesda. Karena mulai tahun ini, pemerintah setempat menggratiskan semua biaya pelayanan kesehatan di ruang rawat kelas III.
Alokasi Jamkesmas tahun lalu, termasuk didalamnya alokasi Jampersal, untuk Lamongan diterimakan dalam tiga tahapan senilai total Rp 11.541.403.000. Di tahap I alokasinya Rp 3.462.421.00, tahap II sebesar Rp 4.616.561.00, tahap III tidak ada pencairan anggaran, dan di tahap IV alokasinya sebesar Rp 3.462.421.000.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !