ilustrasi
LAMONGAN - Satpol PP Lamongan menggelar operasi penertiban ketertiban umum (Tibun), terutama penggunaan fasilitas jalan umum di berbagai wilayah, Selasa (12/2/2013).
“Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, meletakkan material di jalan tersebut bisa mengganggu pengguna jalan. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, kami tegas untuk menertibkan,“ tegas Kasatpol PP Tony Tamtama Jati.
Material yang ditempatkan sembarangan, diantaranya berupa pasir, batu urug dan bata seperti milik Syaiful Kholis di Jalan Basuki Rahmat. Material pasir milik Chozin di Jalan KH Ahmad Dahlan, pedel uruk milik Faisol Mutadi di Jalan KH Ahmad Dahlan dan material berupa pasir dan batu bata milik Sigit Irwantoro (UD Anugrah) di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo.
Selain merazia material di pinggir jalan, Satpol PP juga merazia bangunan liar di sepanjang jalan nasional Babat-Surabaya di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi.
Hasilnya, di desa tersebut ditemukan dua bangunan liar, yakni milik Siti Solihan warga Desa Plumpang/Sukodadi yang menjual nasi pecel. Juga warung buah milik Nining Midya Safitri warga Desa Dermolemahbang/Sarirejo. Keduanya telah mendapat peringatan agar segera membersihkan bangunannya dari badan jalan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !