Bahkan rapat yang digelar Kamis (7/2) pagi itu suasanannya memanas, karena terjadi pro kontra. Sebagian dari dewan menginginkan uang perjalanan dinas di wilayahnya masing-masing itu tidak perlu dikembalikan ke kas daerah, dengan alasan untuk menunjang kinerja dewan.
Namun sebagian anggota legislatif lainnya merasa keder dan takut terjerat hukum, dan tetap meminta agar uang yang diterima setiap bulanya Rp 1.250.000 dari sekretariat dewan tersebut untuk dikembalikan. Apalagi rekomendasi dari pihak penyidik Kejaksaan saat memeriksa camat sudah jelas, agar uang perjalanan dinas untuk anggota DPRD di wilayah untuk dikembalikan.
"Kita tidak ingin urusan dengan hukum, kalau uang perjalanan dinas tersebut dianggap melanggar kita siap untuk kembalikan uang tersebut," kata salah satu anggota dewan yang namanya minta untuk tidak dikorankan.
Dan uang perjalanan dinas setiap anggotanya adalah sebesar Rp 18 juta, kalau dikalihkan jumlah 50 anggota dewan, maka uang yang harus terkembalikan totalnya Rp 900 juta, dan uang itu paling lambat Jum'at (8/2) harus sudah kembali. "Kita ditarget besok (Jum'at red) uang perjalanan dinas itu harus sudah kita kembalikan ke sekretariat dewan," ujarnya.
Sementara itu H Kholiq, salah satu anggota dewan saat dikonfirmasi terkait kemelut pengembalian uang perjalanan dinas di kecamatan, yang membuat hubungan kerja anggota dewan menjadi terganggu, karena terjadi pro dan kontra tidak membantahnya, dan ia juga tidak mengikuti rapat membahas itu.
Terpisah Fathur Rohman salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, saat dikonfirmasi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengambil kesimpulan dengan penyelidikan terkait uang perjalanan dinas anggota DPRD. "Hingga saat ini kami belum mengambil kesimpulan, apalagi merekomendasikan anggota DPRD untuk mengembalikan uang perjalanan dinas, pasca pemeriksaan sejumlah camat," ujarnya. jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !