Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Masuki Sidang Perdana
Dua terdakwa Bank Jatim Cabang HR. Muhammad saat sidang
Surabaya - Kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim HR Muhammad yang menyeret terdakwa Bagoes Soeprayogo (51) mantan Kacab Bank Jatim HR Muhammad dan Tony Baharawan (36) sebagai Penyelia Kredit memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Sore ini, kedua terdakwa didudukkan sebagai pesakitan dalam perkara ini. Bagoes yang mengenakan kemeja batik dirangkap dengan baju tahanan terlihat tenang. Begitu pula Tony yang tak banyak bicara.
Dalam berkas dakwaan yang dipegang Jaksa Penuntut Umum dijelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit yang dimohonkan Yudi Istiawan. Yudi adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Pada tahun 2005 silam, Yudi mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya atas nama PT Cipta Inti Parmindo.
Ternyata Yudi juga mengajukan kredit atas nama tujuh perusahaan yang dikendalikannya. Yudi menyebut tujuh karyawannya sendiri di Cipta Inti Parmindo sebagai direktur perusahaan yang dimaksud.
Delapan perusahaan abal-abal Yudi itu berhasil mencairkan dana Bank Jatim sebesar Rp 52,3 M dalam 28 kali permohonan.
"Ada 8 perusahaan dan 28 form proyek fiktif dalam kasus ini," kata JPU I Wayan Wahyudistira di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Senin (11/2/2013).
Ketujuh perusahaan yang dimaksud yakni, CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama. Dana yang dicairkan ke 8 perusahaan termasuk PT Cipta Inti Parmindo yakni sekitar Rp 52.300.000.000.
Pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dan kelompok usahanya tersebut sebanyak 28 permohonan. Semuanya itu merupakan kredit jenis Kepres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Yudi Setiawan yang berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah yang pembiayaannya bersumber dari APN/APBD maupun hibah yang terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Termasuk Kabupaten Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto dalam proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan pada tiap-tiap sekolah.
Terdakwa Bagoes Soeprayogo dan terdakwa Tony Baharawan, dalam proses penilaian permohonan kredit tidak pernah melakukan pemeriksaan on the spot terhadap masing-masing debitur tersebut untuk mengetahui siapa dan bagaimana profile debitur sesungguhnya, serta sejauh mana kemampuannya.
Terdakwa Bagoes Suprayogo sebelum membuat surat keputusan kredit seharusnya bertemu dan bertatap muka secara langsung dalam rangka on the spot dengan para debitur di lokasi guna konfirmasi surat keputusan Bupati terkait proyek yang dimaksud. Namun terdakwa Bagoes Soeprayogo tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek tersebut.
Perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri. Hal ini karena Bagoes dan Tony menerima pemberian sejumlah uang dari Yudi Setiawan sekitar Rp 60 juta. Keduanya juga telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu 8 perusahaan yang merupakan kelompok usaha Yudi Setiawan. Aksi kedua terdakwa ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 52.300.000.000.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !