Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Angie Dituntut 12 Tahun Penjara, PD Berduka

Angie Dituntut 12 Tahun Penjara, PD Berduka

Written By Unknown on Friday, December 21, 2012 | 7:16 AM

Jakarta - Jaksa menuntut Angelina Sondakh dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Tuntutan ini pukulan berat bagi Angie, duka bagi PD.

"Sebagai teman saya sedih dengan cobaan yang dialami Angie. Kami berdoa semoga Angie tabah dan tetap tegar menghadapi semua ini. Kalau dikatakan dia tidak kooperatif sehingga dituntut berat, saya melihat dia sangat kooperatif. Tidak ada panggilan pemeriksaan yang diingkarinya, dia juga berlaku sopan selama persidangan," kata Ketua Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Gede Pasek Suardika, kepada detikcom, Jumat (21/12/2012).

Pasek menyayangkan tuntutan terhadap Angie yang sangat berat. Sementara mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin yang sempat kabur ke luar negeri saat itu hanya dituntut 7 tahun penjara.

"Berbeda dengan yang lain yang sempat jadi buronan, kabur dll, tapi tuntutan dan hukumannya jauh lebih ringan. Ini memang agak aneh. Kalau soal perbedaan keyakinan akan kebenaran atas fakta hukum itu bukanlah faktor yang memberatkan. Tapi harus diuji di persidangan," kritik Pasek yang juga Ketua Komisi III DPR ini.

Pasek melanjutkan, KUHAP melindungi hak ingkar dari tersangka dan terdakwa sehingga beban pembuktian dibebankan pada penegak hukum. Karena itulah keterangan terdakwa tidak di atas sumpah.

"Jadi secara filosofi perbedaan pandangan antara terdakwa dengan JPU hal yang wajar dalam hukum acara. Nanti hakim yang menimbang dan memutus. Karena itu, tidak boleh menuntut seseorang berbasis emosi, dendam, dan marah sehingga terasa perbedaan perlakuan antara terdakwa yang satu dengan yang lain," paparnya.

Namun demikian PD tetap menghormati tuntutan jaksa. PD terus memantau perkembangan kasus Angie.

"Tapi apapun namanya kita hormati semua yang sudah terjadi, termasuk keputusan KPK. Semoga saja majelis hakim tidak terjebak pada suasana yang emosional dalam memutus perkara namun murni berangkat dari fakta dan bukti-bukti di persidangan," tandasnya.

Tuntutan 12 tahun kepada Angie jatuh di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/12) kemarin. Mata Angelina Sondakh sembab, wajahnya memerah. "Innalillahi wainna ilaihi rojiun," jawab Angie ketika diminta tanggapan mengenai tuntutan jaksa yang cukup berat. Angie pun mempersiapkan pembelaan.

(van/nrl)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika