Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » TKI Terancam Hukuman Mati, DPR Ancam Hak Interpelasi

TKI Terancam Hukuman Mati, DPR Ancam Hak Interpelasi

Written By Unknown on Wednesday, October 10, 2012 | 9:38 PM


TKI Terancam Hukuman Mati, DPR Ancam Hak Interpelasi

Sejumlah TKI yang mengalami permasalahan di Malaysia tiba di shelter milik Dinas Sosial Kota Batam, Senin (24/9/2012). KJRI memulangkan 17 tenaga kerja wanita dan 13 TKI pria serta dua orang balita dari Johor Bahru Malaysia. (Tribun Batam/Argianto Da Nugroho) 

JAKARTA - Bertambah satu lagi TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Adalah Marianto Azlan, TKI di Malaysia asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor pada 25 November 2011 lalu dengan nomor kasus 45-53-2008.
Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada tanggal 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor Malaysia.
Menurut Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah Marianto tidak terlibat apapun dalam kasus pertikaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat kejadian secara kebetulan Marianto melewati lokasi kejadian usai pulang kerja sebagai buruh konstruksi.
Namun, anehnya kini Marianto ditahan di penjara Klang Johor Bahru setelah sempat mendiami penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia.
Poempida mengatakan kasus ini semakin menambah deretan panjang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Selain juga kasus-kasus yang dialami TKI/WNI di Malaysia.
Atas hal tersebut, Poempida telah melayangkan surat kepada Dubes RI di Malaysia. Sekaligus menanggapi permasalahan kasus-kasus TKI/WNI agar segera dilakukan tindakan nyata.
"Surat-surat yang pernah kami layangkan ke pemerintah, antara lain surat bernomor: 01/PH/A182/2012 tertanggal 01 Mei 2012 tentang penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia, surat bernomor 20/PH/A182/2012 tertanggal 28 Mei 2012 tentang tanggapan surat Menteri Luar Negeri bernomor 338/LN/05/2012/01 tentang upaya pemerintah Indonesia dalam menyikapi kasus penembakan 3 WNI di Malaysia, surat bernomor 55/PH/A182/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012 tentang tanggapan kasus penembakan 3 WNI/TKI di Selangor, dan surat bernomor 89/PH/A182/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 tentang tanggapan atas penembakan 5 WNI di Malaysia," kata Poempida di Jakarta, Rabu(10/10/2012).
"Kami masih menunggu langkah kongkrit pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apabila dalam waktu dekat ini kami tidak melihat adanya respon dan  tindakan nyata dari pihak Pemerintah RI, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah menginisiasi hak interpelasi DPR," tambah Poempida.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika